Alasan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris dengan Perpres
Berita

Alasan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris dengan Perpres

Agar tidak berbenturan dengan UU TNI dan UU Pertahanan Negara. Nantinya, Perpres keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris ini mengatur lebih operasional pelibatan peran TNI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES
Penanganan aksi terorisme di Jakarta. Foto: RES

Pembahasan Revisi Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya rampung. Salah satu poin yang selama ini menuai perdebatan yakni peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Alhasil, jalan tengah yang diambil tentang keterlibatan TNI diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) agar tidak bertentangan dengan UU induknya.  

 

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan peran TNI mesti dikembalikan ke UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya tugas pokok TNI yang diatur Pasal 7 ayat (1), (2). Pertama, menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Kedua, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ketiga, operasi militer dan mengatasi aksi  terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b poin 3. “Nantinya, detil pengaturan peran TNI dalam pemberantasan teroris bakal dituangkan dalam Perpres,” kata Arsul.   

 

Alasannya, pemberantasan terorisme menjadi satu dari sekian tugas konstitusional pemerintah, dalam hal ini presiden. Alasan lain, TNI dan Polri merupakan aparat pemerintah di bawah kendali langsung presiden. Karena itulah, peran TNI dalam pemberantasan terorisme menjadi ranah presiden untuk mengaturnya dengan tetap dalam koridor UU TNI.

 

“Jadi UU Terorisme tidak secara detil mengatur tentang peran TNI dalam pemberantasan terorisme. Tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detil dalam bentuk peraturan presiden,” tegasnya. Baca Juga: Alasan Koalisi bahwa Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Tidak Tepat

 

Kesepakatan lain dalam pembahasan di tingkat Panja, apabila ada keinginan melakukan perluasan peran TNI, maka cara yang mesti ditempuh dengan mengubah UU TNI terlebih dahulu. Namun, jalan tengah yang diambil Panja RUU Terorisme dan pemerintah yakni tetap melibatkan TNI dalam pemberantasan teroris yang pengaturan melalui Perpres.

 

Terpisah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enny Nurbaningsih mengatakan pembahasan terhadap sejumlah pasal krusial RUU Terorisme sudah selesai termasuk peran TNI. “Panja dan pemerintah membahas peran TNI dalam pemberantasan terorisme dilakukan secara hati-hati,” kata Enny di ruang kerjanya, Kamis (15/3).

Tags:

Berita Terkait