“Menurut saya lebih terhormat saudara Setya Novanto mundur,” ujarnya.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo menilai ujian berat bagi MKD memproses orang yang diduga Ketua DPR sebagaimana laporan Sudirman Said. Namun, siapapun pihak terlapornya, MKD mesti menindaklanjuti laporan secara terbuka kepada publik. “MKD tidak boleh ragu untuk menuntaskan laporan tersebut,” ujar anggota Komisi III Bambang Soesatyo melalui pesan pendek kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (17/11).
Bambang yang juga kolega separtai dengan Setya Novanto itu berpandangan, harkat dan martabat lembaga DPR mesti dijaga kehormatannya dari anggota dewan yang menyimpang. Fraksi Golkar, kata Bambang, mendukung penuh upaya pembersihan dari anggota dewan yang melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai anggota dewan.
“Kepada yang dimaksud namanya dalam laporan tersebut, siapapun itu. Segeralah meminta maaf kepada rakyat, khususnya kepada Jokowi dan JK yang seolah-olah dikesankan meminta bagian saham dari perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) tersebut,” ujarnya.
Mundur Sementara
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri berpandangan MKD mesti memproses secara transparan dan akuntabel. Misalnya, dengan menggelar rapat-rapat MKD secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan.
“Hal ini untuk memastikan proses penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan kode etik DPR,” katanya.
Terkait pihak yang dilaporkan yang diduga adalah Ketua DPR, maka MKD mesti bersikap netral dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) kode etik. Hal itu dilakukan untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.
Ronald berpendapat bila pemeriksaan dilakukan secara tertutup, maka hal itu menunjukan MKD gagal menjalankan transparansi dan akuntabel MKD. Malahan membuat wajah DPR kian menghitam. Terlebih, pihak terlapor adalah orang nomor satu di DPR. PSHK pun mendesak agar Setya Novanto mengundurkan diri sementara dari jabatan Ketua DPR hingga terdapat putusan tetap dari MKD.
















