Soal Pemadaman Listrik Massal, 4 Lembaga Ini Siap Fasilitasi Konsumen Gugat PLN
Berita

Soal Pemadaman Listrik Massal, 4 Lembaga Ini Siap Fasilitasi Konsumen Gugat PLN

Disayangkan, PLN sebagai pemegang hak monopoli pengelolaan listrik belum membuka kanal pengaduan atas peristiwa pemadaman listrik massal.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani/AJI
Bacaan 2 Menit
Jumpa pers terkait pemadaman listrik massal di LBH Jakarta. Foto: HMQ
Jumpa pers terkait pemadaman listrik massal di LBH Jakarta. Foto: HMQ

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LBH Jakarta, Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) bakal membuka posko pengaduan publik terkait upaya ganti kerugian yang diakibatkan pemadaman listrik serempak di Daerah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat pada 4 Agustus kemarin. Pasalnya, pemadaman yang diakibatkan oleh gangguan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 KV Ungaran-Pemalang, tak hanya berdampak pada konsumen PLN perorangan saja, namun juga Industri.

 

Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih mengatakan bahwa peristiwa pemadaman listrik massal bukanlah yang pertama kali. Hal serupa pernah terjadi di tahun 1997 dan 2005, namun peristiwa black-out 4 Agustus 2019 merupakan yang paling parah.

 

Sayangnya, PLN sebagai pemegang hak monopoli pengelolaan listrik belum membuka kanal pengaduan atas peristiwa ini. Untuk itu, YLKI bersama tiga lembaga lain akan membuka posko pengaduan bahkan akan memfasilitasi masyarakat yang tak mampu menyewa jasa pengacara dengan bantuan hukum cuma-cuma (Probono) bila ingin mengajukan gugatan.

 

“YLKI dan jaringan lain akan berkolaborasi membuka posko pengaduan konsumen. Mulai besok (Selasa 6 Agustus 2019 –red) kita sudah bisa terima,” tukasnya.

 

Untuk membuktikan kerugiannya, konsumen harus menunjukan bahwa ia merupakan pengguna jasa listrik PLN yang dapat dibuktikan dengan identitas pelanggan (Idpel). Selanjutnya, konsumen bisa merinci apa saja kerugian yang diakibatkan oleh pemadaman listrik itu. Ia mencontohkan kerusakan alat elektronik di rumah, misalnya.

 

Bahkan konsumen juga bisa mengadukan kerugian potensial yang mungkin akan diderita akibat kejadian pemadaman listrik. Misalnya, ditaksir seharusnya ia bisa memperoleh keuntungan dalam jumlah tertentu, namun karena pemadaman listrik keuntungan tersebut gagal didapatkan.

 

“Intinya konsumen sebagai pengguna PLN langsung, pasti ada Idpel. Kerugian dia selama black-out itu apa saja. Itu bisa disampaikan saat melakukan pengaduan. Bukti bahwa dia adalah pelanggan PLN itu akan sangat penting buat kita,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait