Soal Penangkapan Advokat di Bali, Ini Kronologis Polisi
Berita

Soal Penangkapan Advokat di Bali, Ini Kronologis Polisi

​​​​​​​Polisi tegaskan penangkapan dilakukan secara humanis, tidak ada pengikatan kaki dengan rantai.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Setelah menemukan video tersebut tersebar di sosial media, pihak kepolisian pun melakukan penelusuran. Sejumlah saksi dihadirkan baik saksi saat kejadian hingga saksi-saksi yang berkomentar di sosial media hingga kepada Gusti Adi sendiri juga turut diperiksa kepolisian.

 

Sumarjaya membantah penangkapan dilakukan dengan brutal. Menurutnya, yang terjadi malah sebaliknya bahwa penangkapan dilakukan secara humanis, tidak ada pengikatan kaki dengan rantai. Saat itu pelaku hanya diborgol. “(Penangkapan) Sudah sesuai prosedur. Malah nanti kalau kita tidak borgol orang, tidak dianggap prosedural,” katanya.

 

Ia mengatakan hingga Kamis (4/3), kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli terkait kasus ini. Menurut Sumarjaya, penyidik segera menyelesaikan kasus ini hingga bisa dilimpahkan ke penuntutan. “Secepat mungkin berkasnya akan diselesaikan (akan dilakukan pemberkasan),” tandasnya.

 

(Baca: DPP KAI Kecam Oknum Anggota Kepolisian Resor Buleleng, Bali atas Penangkapan Advokat)

 

Sebelumnya, DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengecam tindakan oknum apparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Gusti Adi. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Heru S. Notonegoro terdapat beberapa poin yang menjadi fokus DPP KAI terhadap penanganan dan prosedur hukum yang dilalui Gusti Adi. Bahkan penangkapan tersebut dinilai DPP KAI sangat brutal, dan tidak manusiawi karena dilakukan pengikatan tangan dan kaki dengan rantai besi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info