Somasi Tak Digubris, KKI Gugat Kemenhub dan 3 Maskapai Soal Bagasi Berbayar
Utama

Somasi Tak Digubris, KKI Gugat Kemenhub dan 3 Maskapai Soal Bagasi Berbayar

Menhub dan Dirjen Perhubungan Udara dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin atas pemberlakuan bagasi berbayar kepada Lion Air, Wings Air dan Citilink. Kemenhub menyatakan kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Lain halnya dengan Citilink, sekalipun sempat akan menyusul Lion Air untuk menerapkan bagasi berbayar yang akan berlaku pada 8 Februari, namun Citilink menunda kebijakan tersebut sesuai arahan dari kementerian Perhubungan. Saat ini, Citilink masih menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kemenhub serta sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sesuai dengan Permenhub 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

“Citilink mengapresiasi arahan dari Kementerian Perhubungan dan akan menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar,” kata VP Corporate Secretary Citilink Indonesia, Resty Kusandarina seperti dilansir Antara.

 

Sebelumnya, menyusul desakan Komisi V DPR untuk menunda kebijakan bagasi berbayar, Maskapai Citilink Indonesia telah melakukan konsolidasi dengan Dirjen Perhubuangan Udara Kemenhub. Dari hasil konsolidasi itu, Dirjen Perhubungan Udara, Polana Pramesti mengatakan bahwa Citilink memang telah setuju untuk melakukan penundaan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info