Sorotan Pakar atas Dissenting Opinion Hakim dalam Putusan Nadiem Makarim
Utama

Sorotan Pakar atas Dissenting Opinion Hakim dalam Putusan Nadiem Makarim

Dissenting opinion hakim disebut menjadi 'energi segar' bagi Nadiem untuk mengajukan banding.

MR 43
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Acara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII), Wahyu Priyanka Nata. Foto: Tangkapan layar YouTube
Dosen Hukum Acara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII), Wahyu Priyanka Nata. Foto: Tangkapan layar YouTube

Majelis Hakim telah mengetuk palunya pada putusan akhir kasus tindak pidana korupsi oleh Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinyatakan telah menyebabkan suatu kerugian negara atas proses pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook OS di bawah jabatannya sebagai Menteri kala itu.

Ia divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta diminta untuk membayar uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayarkan denda yang dikenakan padanya itu, maka seluruh harta benda milik Nadiem akan disita, lalu diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Pada proses memutus perkara ini, musyawarah dari Majelis Hakim tidak mencapai keputusan mufakat yang bulat. Salah satu anggota dari Majelis Hakim menyatakan pendapatnya yang berbeda (dissenting opinion). Hakim Anggota IV, Andi Saputra, berpendapat kejahatan korupsi adalah golongan white collar crime, sehingga pembuktiannya harus dilakukan dengan standar pembuktian white collar crime, atau setidak-tidaknya di atas level pembuktian black collar crime.

Baca Juga:

Menurutnya, proses pembuktian dalam kasus korupsi haruslah disertai dengan teknik pembuktian yang berkualitas tinggi, tak terbantahkan, serta dapat membuktikan adanya kausalitas antar alat bukti dengan actus reus dan mens rea.

Berkenaan dengan pertimbangan dalam dissenting opinion putusan Nadiem Makarim, Dosen Hukum Acara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII), Wahyu Priyanka Nata, memaparkan pemahamannya terkait batu uji keabsahan suatu alat bukti persidangan.

Dalam hukum acara pidana, alat bukti menjadi unsur yang sangat penting. Meskipun jumlah jenis alat bukti kini berkembang dari lima menjadi delapan jenis, standar pembuktiannya tetap sama, yaitu minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Terdapat persoalan pada makna "sah" itu sendiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info