Rekomendasi TPPU dalam Vonis Nadiem, Tim Hukum Nilai Hakim Keliru Menafsirkan Transaksi Korporasi
Terbaru

Rekomendasi TPPU dalam Vonis Nadiem, Tim Hukum Nilai Hakim Keliru Menafsirkan Transaksi Korporasi

Rekomendasi tersebut dinilai lahir dari asumsi yang keliru karena mencampuradukkan transaksi korporasi dengan kepentingan pribadi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir (paling kiri) dan Ari Yusuf Amir (tengah berbatik) saat memberikan keterangan di Kantor Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026). Fotografer/ Hilman Fathurrahman Wicaksana
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir (paling kiri) dan Ari Yusuf Amir (tengah berbatik) saat memberikan keterangan di Kantor Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026). Fotografer/ Hilman Fathurrahman Wicaksana

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak saja menjatuhkan vonis bersalah terhadap terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana kurungan badan 10 tahun, dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim juga masih membebankan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp Rp809,5 miliar. Namun, di luar pidana tersebut, majelis memberikan rekomendasi kepada penyidik Kejaksaan Agung melakukan proses hukum dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengembalikan uang pengganti kepada negara.

Menanggapi rekomendasi tersebut, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, keluarga maupun tim pembela tidak mengkhawatirkan proses hukum lanjutan apabila rekomendasi majelis hakim untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) benar-benar ditindaklanjuti.

“Silakan saja dilihat karena tidak ada yang perlu kita khawatirkan dalam proses ini. Kami yakin betul semua proses sudah dilakukan secara benar sehingga apapun upaya-upaya yang didasari oleh emosi, oleh ambisis, kami tidak khawatirkan,” ujar Ari dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Baca juga:

Berbeda, Kuasa Hukum Nadiem lainnya, Dodi S Abdulkadir justru menyoroti dasar pertimbangan Majelis Hakim yang melahirkan rekomendasi penyidikan TPPU. Menurutnya, rekomendasi tersebut muncul karena majelis mengaitkan transaksi korporasi dengan kepentingan pribadi kliennya. Padahal selama persidangan tidak pernah terbukti adanya hubungan tersebut.

“Itu juga karena ketidakprofesionalan penegak hukum di dalam memahami peristiwa yang diperiksa. Itu kan terjadi karena adanya asumsi daripada majelis yang menilai bahwa adanya transaksi korporasi itu berkaitan dengan kepentingan daripada Pak Nadiem,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info