SP3 Kedua Pengurus PKPU Terbit, Kuasa Hukum: Keadilan Masih Ada
Terbaru

SP3 Kedua Pengurus PKPU Terbit, Kuasa Hukum: Keadilan Masih Ada

Surat Penghentian Penyidikan kasus Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl, yang diduga melakukan penggelembungan piutang telah ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Kuasa Hukum sebut kasus ini menjadi acuan bahwa keadilan di negara kita masih ada karena upaya pembelaan diri masih bisa dilakukan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kuasa Hukum Kedua Kurator Pengurus PKPU, Andreas Nahot Silitonga (baju merah) menunjukkan SP3 terhadap kliennya. Foto: Istimewa
Kuasa Hukum Kedua Kurator Pengurus PKPU, Andreas Nahot Silitonga (baju merah) menunjukkan SP3 terhadap kliennya. Foto: Istimewa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan telah menandatangani Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat 2 orang Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yaitu Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl, yang diduga melakukan penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading, pada Senin (21/3/2022) lalu.

Untuk diketahui, sebelumnya terdapat 3 orang pengurus PKPU yang mendapat panggilan penyidik yakni Ranto P Simanjuntak, Astro Panghutan Girsang, dan Delight Chiryl. Namun kala itu Astro tengah jatuh sakit karena positif Covid-19, sehingga hanya 2 dari mereka yang dijemput paksa petugas Bareskrim Polri.

Saat itu, Delight ditangkap saat tengah bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sementara Ranto dijemput oleh Bareskrim Polri di kediamannya, Jumat (16/7/2021). Mereka diduga lakukan penggelembungan piutang (tagihan utang) PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari sekitar Rp172 miliar menjadi Rp414 miliar.

Baca:

Kuasa Hukum Kedua Kurator Pengurus PKPU itu, Andreas Nahot Silitonga melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Senin (11/4/2022), membeberkan dalam proses PKPU yang berlangsung saat itu keberatan dari pihak Debitur (PT Humpuss) tidak dilakukan sebagaimana mekanisme dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) yang amat disayangkan. Padahal telah diberikan kesempatan oleh para pengurus yang tentunya dalam melaksanakan tugas terikat dengan waktu yang ditetapkan hakim pengawas.

“Maka pengurus (pada akhirnya) mengeluarkanlah yang namanya daftar piutang tetap, sesuai dengan nota yang diberikan oleh kreditur. Setelah itu keluar, ternyata mereka (Debitur) pun tidak melakukan keberatan ke hakim pengawas, tapi melaporkan hal tersebut ke Bareskrim. Seiring berjalan waktu kita mencoba menjelaskan kepada penyidik terkait fakta-fakta yang ada. Pada akhirnya di tanggal 21 Maret itu dikeluarkan surat pemberhentian penyidikan terhadap para kurator ini,” ujarnya.

Atas kasus ini, Andreas memandang seharusnya sedari awal pihak penyidik dapat lebih berhati-hati dalam menentukan orang sebagai tersangka. Sebab, banyak hal yang masih bisa dijelaskan dalam proses ini, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah administratif.

Meski ia juga tetap memaknai bahwa apa yang berlangsung merupakan sebuah proses penegakkan hukum dan tetap berterima kasih kepada pihak penyidik yang akhirnya bisa melihat kasus ini secara objektif sampai penghentian penyidikan dapat dilakukan. Tetapi dirinya menyayangkan akan sempat terjadinya penetapan klien-kliennya sebagai tersangka.

“Dengan ditetapkannya (kedua kurator) sebagai tersangka kan sedikit banyak sudah mendapatkan hukuman, walaupun itu sah-sah saja dari sisi penyidik,” kata dia.

Hukuman yang dimaksudkan oleh Andreas adalah bentuk dari “cap” yang menempel bagi keduanya baik oleh keluarga, lingkungan sekitar, maupun para klien di kantor hukum mereka. Dengan pernah ditetapkan sebagai tersangka, maka beritanya telah menyebar luas. Meski begitu, jauh sedari awal memang Andreas dan tim Kuasa Hukum senantiasa melakukan pembelaan terhadap rekan-rekannya dengan meyakini sebetulnya tidak ada masalah terkait penggelembungan piutang sejak awal.

“Kepada rekan-rekan kurator, saya secara pribadi berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua. Bukan berarti nanti kurator itu kebal hukum, jadi kehati-hatian juga nomor satu, kehati-hatian dalam menjalankan tugas profesi kita sebagai kurator. Namun kalau misalnya ada proses hukum yang sedang dijalani, ya kasus ini bisa menjadi sebuah acuan bahwa sebenarnya keadilan di negara kita itu masih ada. Masih bisa kita melakukan upaya-upaya pembelaan diri. Mudah-mudahan ini bisa menjadi kasus preseden buat kawan kita lainnya,” pesan Andreas.

Tags:

Berita Terkait