SPDP Gayus Ternyata Menyalahi Prosedur
Berita

SPDP Gayus Ternyata Menyalahi Prosedur

Wakil Jaksa Agung: perbuatan pidana ada, tetapi tidak diajukan jaksa.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh Hamzah berpendapat, Cirus dan Poltak telah punya niat untuk membantu meloloskan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gayus. Niat itu diwujudkan dalam bentuk menghapus tuduhan korupsi dari dakwaan. Poltak Manulang dan Cirus Sinaga diminta sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas ketidakcermatan surat dakwaan. Untuk menelusuri kemungkinan aliran uang ke oknum jaksa, Kejaksaan Agung berniat menggandeng PPATK dan memeriksa langsung Gayus Tambunan.

 

Masih dalam pemeriksaan internal, tim pemeriksa pada bagian pengawasan juga melakukan pemeriksaan terhadap Jampidum Kemal Sofyan Nasution. Menurut Hamzah, awalnya Jampidum tidak mengetahui SPDP tersebut. Mestinya SPDP masuk Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Jampidum. Setelah itu masuk ke Jampidum. Kemudian Jampidum menunjuk jaksa peneliti untuk melakukan penelitian terhadap berkas Gayus. “Ini kan tidak, dari Dirtut baru masuk ke Jampidum,” ujarnya.

 

Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan Kejaksaan Agung akan menyerahkan kepada kepolisian untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan jaksa perkara Gayus. Jika terbukti ada oknum jaksa yang menerima aliran dana, Darmono mengancam akan menindaklanjutinya ke proses hukum. “Pokoknya, kalau nanti terbukti ada tipikor dan siapapun yang terlibat dalam perkara itu akan ditindak secara tegas,” ujarnya.

 

Darmono menegaskan upaya menghapus perbuatan tindak pidana korupsi Gayus merupakan tindakan rekayasa. Dan, itu adalah tindak pidana. “Kelompok yang menghapus tindak pidana atau memaafkan jadi tindakannya ada tetapi tidak diajukan,” pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, semula Gayus dijerat dengan tiga pasal yakni penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun jaksa hanya mengenakan dakwaan alternatif penggelapan atau pencucian uang. Seharusnya berdasarkan hasil eksaminasi di Kejaksaan Agung, dakwaan disusun secara kumulatif. Jerat korupsi juga tak dimasukkan ke dalam surat dakwaan.

 

Tags:

Berita Terkait