Sri Mulyani: Ribuan Triliun Harta Warga Indonesia ada di Singapura
Berita

Sri Mulyani: Ribuan Triliun Harta Warga Indonesia ada di Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kekayaan warga negara Indonesia yang berada di Singapura mencapai Rp2.600 triliun, atau sekitar 80 persen dari total harta kekayaan WNI di luar negeri.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dalam acara sidang pengujian UU Pengampunan Pajak, Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah menolak permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak dan menyatakan para pemohon uji materi tidak berkedudukan hukum. (Baca juga: Ini Klarifikasi Singapura Terkait Tax Amnesty)
Dia menyebutkan bahwa MK sudah menetapkan lima syarat kumulatif untuk mengajukan uji materi sebagai syarat kedudukan hukum, namun para pemohon hanya mampu memenuhi satu syarat saja.
"Para pemohon hanya memenuhi satu syarat, yaitu memiliki hak konstitusional kesamaan di hadapan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum, sementara empat syarat lainnya tidak terpenuhi," ujar Sri.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (28/9) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.
Uji materi amnesti pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan amnesti pajak membuat hak warga negara yang tertib membayar pajak secara konsitusi dirugikan.
"Penjelasan secara ekonomi oleh Menkeu tidak mejelaskan kemudian bahwa UU Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kami tetap berpendapat UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.  (Baca juga: Istana Yakin Singapura Tak Hambat Tax Amnesty)



Tags:

Berita Terkait