SSMP Law Firm: ‘Bersemi’ Kala Pandemi
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021

SSMP Law Firm: ‘Bersemi’ Kala Pandemi

Perencanaan, adaptasi, membaca ceruk pasar, dan keberuntungan menjadi kunci SSMP.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit

 

Ia menceritakan pengalamannya menghadiri sebuah sidang di Jawa Tengah yang seharusnya berkapasitas sekitar 25 orang, tetapi kenyataannya ruangan itu diisi sekitar 100 orang. “Pekerjaan yang masih harus ke lapangan itu enggak ada obatnya. Secara internal bisa kita atur, klien kita berdiskusi dengan teknologi. Tapi kan kita harus masih menugaskan lawyer untuk bersidang, ini yang berat karena risiko besar. Di pengadilan itu ya hampir sulit untuk jaga jarak. Menjaga kesehatan personel kantor yang berjibaku di pengadilan di banyak wilayah Indonesia pada masa pandemi dan tetap menjalankan amanat klien merupakan tantangan tersendiri yang belum ada presedennya,” pungkasnya.

 

Untuk mengantisipasi situasi sulit ini, Rafles pun membekali para lawyer dengan pemberian masker, multivitamin, hand sanitizer secara gratis. Program WFH bahkan sudah dilakukan sejak Maret 2020. Meskipun untuk beberapa pekerjaan tertentu harus membutuhkan kehadiran fisik di kantor, tetapi maksimal 25% kapasitas ruangan saja.

 

Untuk mengantisipasi situasi yang memerlukan kehadiran di kantor, SSMP pun membekali kantornya dengan beragam upaya, seperti menyiapkan mesin penyaring udara dengan HEPA Filter, rutin melakukan sterilisasi ruangan, sebelum masuk setiap orang wajib mengukur suhu tubuh dan memakai masker selama berada di ruangan. Dan seluruh anggota kantor yang bergantian hadir, dilakukan pemeriksaan antigen secara berkala. Kalau misalnya ada gejala langsung diminta untuk lakukan pemeriksaan Swab PCR. Sejak awal pula kantornya pun sudah mengikuti pendaftaran program vaksinasi gotong royong yang masih tersendat penyelenggaraannya.

 

“Sejak vaksinasi massal dibuka, kami mendorong dan menginformasikan personil kantor untuk aktif mengikuti vaksinasi. Kebetulan kami memiliki klien yang bergerak di sektor kesehatan. Paling tidak akses informasi mudah kami dapat. Sudah seluruh personel paling tidak mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Sebagian sudah ada yang dua dosis. Kesehatan dan keselamatan awak kantor menjadi prioritas kami. Makanya selama PPKM Darurat berlangsung, jikalau dimungkinkan, kami meminta lawyer melakukan penundaan persidangan. Pengadilan dan pihak lawan syukurnya mengerti situasi ini,” terangnya.

 

Membaca dan Mengisi ‘Ceruk Pasar’

Hukumonline.com

Nien Rafles Siregar, Rudy Setiawan, dan Bobby Manalu. Foto: istimewa.

 

Mengingat SSMP sendiri baru akan berusia enam tahun per 1 Agustus ini, ketika ditanyakan resep untuk bisa bertumbuh di tengah kompetisi antar kantor hukum di Jakarta yang sangat tinggi, Bobby Manalu, Partner SSMP menjelaskan lebih jauh. Dari awal SSMP melihat market jasa hukum di Indonesia masih teramat besar. Dengan Jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan ekonomi yang positif, stabilitas politik yang terjaga didukung oleh sumber daya alam dan wilayah yang luas, maka ruang untuk bertumbuhnya ekonomi dan bisnis masih sangat besar. Otomatis pasar jasa hukum membesar. Manajemen kantor harus bisa mengendus ceruk pasar jasa hukum mana yang hendak disasar.

 

Bobby berpendapat pasar jasa hukum Indonesia masih sangat muda. Kantor hukum harus terus belajar meningkatkan kapasitasnya, termasuk soal mendasar seperti pengelolaan atau manajemen kantor. Terlebih untuk kantor hukum litigasi. Dari sisi manajemen kantor hukum misalnya, sangat sulit menemukan literatur lokal yang komprehensif menjelaskan bagaimana pengelolaan kantor hukum di Indonesia. Bobby bercerita sedari awal para partner memang membekali dirinya dengan beragam pengetahuan terkait manajemen tersebut dari beragam literatur asing, konferensi dan tak segan bertanya dengan rekan-rekan advokat senior, baik di Indonesia maupun dari kantor hukum asing. Meskipun tak semuanya bisa diterapkan langsung, tetapi paling tidak memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aspek bisnis dan manajemen kantor hukum yang baik dan berkesinambungan.

 

Menurutnya, secara umum peta Industri jasa hukum di Indonesia terdapat dua blok besar yakni sektor litigasi dan corporate (nonlitigasi) dengan beragam kelemahan dan kekuataannya. Menurutnya spesialisasi di kantor-kantor hukum di Indonesia belum sepenuhnya seperti yang terjadi seperti di negara maju lainnya. Spesialisasi di Indonesia menurutnya terjadi lebih karena kebetulan daripada perencanaan. Kebetulan kantor tersebut menerima pekerjaan yang relatif sama dan sering berulang. Namun, bukan berarti tidak ada lawyer yang berkategori spesialis untuk isu hukum tertentu. Itulah mengapa menurutnya masih banyak ceruk pasar yang belum diisi oleh kantor hukum Indonesia. Kalaupun ada mungkin pemainnya juga tidak banyak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait