Stafsus Menkumham Beberkan 3 Poin Penting Kekayaan Intelektual
Terbaru

Stafsus Menkumham Beberkan 3 Poin Penting Kekayaan Intelektual

Mulai dari pendaftaran merek; kekayaan intelektual dapat digunakan sebagai jaminan utang; dan pendirian badan hukum semakin mudah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, bagi masyarakat yang ingin berwirausaha, Bane menyebut pemerintah memberi kemudahan akses untuk melegalkan usaha menjadi badan hukum melalui Perseroan Perseorangan. “Bisa punya PT dengan modal 50 ribu, tidak perlu notaris, dan tidak perlu ada kawan yang lain untuk membuat PT. Cukup kau sendiri bisa punya PT,” ujarya.

Dalam keterangan terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai produk kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan untuk mengajukan pembiayaan ke bank merupakan sebuah kemajuan dan terobosan. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Heri mengapresiasi langkah positif itu. Bahkan kekayaan intelektual juga bisa diajukan ke lembaga non bank sebagai jaminan mengakses pembiayaan atau utang. Hal itu diatur dalam PP No.24 Tahun 2022 yang merupakan peraturan turunan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

"Sejatinya, PP Nomor 24 Tahun 2022 sudah lama ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, UU Nomor 29 Tahun 2019 memberikan jangka waktu penerbitan aturan turunan selama 2 tahun. PP tersebut kelak bisa berdampak positif terhadap para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM," harapnya sebagaimana dilansir dpr.go.id, Sabtu (30/7/2022).

Tags:

Berita Terkait