Standar Ganda Pemerintah di RUU Ormas
Berita

Standar Ganda Pemerintah di RUU Ormas

Mencurigai dan khawatir ormas didanai asing tapi di sisi lain terlalu longgar membiarkan pemodal asing.

ADY
Bacaan 2 Menit
Standar Ganda Pemerintah di RUU Ormas
Hukumonline

Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menolak RUU Ormas yang rencananya disahkan DPR esok hari. Pasalnya, RUU Ormas dinilai salah dalam menempatkan posisi masyarakat dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi, hukum dan HAM. Menurut Kepala bidang politik nasional P2P, Irene Gayatri, masyarakat harusnya dilihat sebagai sumber legitimasi bagi pemerintah dan lembaga penyelenggara negara lain dalam menjalankan fungsinya. Namun, RUU Ormas membalik posisi itu dan menganggap masyarakat sebagai ancaman.

Dengan paradigma itu, Irene melanjutkan, RUU Ormas dibentuk untuk mengawasi dan mencurigai seluruh aktivitas masyarakatsehingga masyarakat yang berserikat patut diatur, dibina dan diawasi oleh pemerintah. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan karena berserikat adalah bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat bagi pembangunan bangsa.

Selain itu, keberadaan RUU Ormas tidak diperlukan untuk menindak ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan. Sebab, sudah terdapat peraturan lain yang bisadijadikan landasan bagi aparat penegak hukum. Oleh karenanya, ketimbang mencurigai kegiatan berserikat yang dilakukan masyarakat, Irene mengatakan pemerintah mestinya menerbitkan kebijakan yang fokus mengatur agar kehidupan ekonomi dapat menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.

Jika pemerintah dan DPR mencurigai ormas yang menerima dana asing, menurut Irene hal itu tidak tepat dan bersifat mendua. Sebab, di sisi lain pihak asing, terutama korporasi global dibiarkan masuk secara bebas sehingga menguasai perekonomian nasional. “Justru yang diperlukan pengaturannya, bagaimana mengimplementasikan kewajiban negara melindungi kebebasan berserikat masyarakat sipil,” katanya dalam jumpa pers di gedung LIPI Jakarta, Senin (1/7).

Apabila pemerintah dan DPR bersikukuh mengesahkan RUU Ormas, Irene mengatakan ada sejumlah dampak buruk yang bakal terjadi. Pertama, semakin melembaganya suasana saling curiga antar kelompok masyarakat dan ujungnya tidak menguntungkan bagi Indonesia. Kedua, meningkatkan resistensi dan perlawanan masyarakat karena RUU Ormas berpotensi memecah ormas dalam dua kubu. Yaitu ormas yang diakui pemerintah atau ormas “plat merah” dan ormas yang tidak diakui atau “di luar sistem.”

Ketiga, berpeluang besar terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara karena seluruh ketentuan RUU Ormas bersifat multitafsir. Keempat, semakin memperkuat ormas tertentu untuk menggunakan tindak kekerasan, premanisme dan intimidasi kepada kelompok lain karena RUU Ormas yang multitafsir membuka ruang tersebut. “RUU Ormas harus dicabut karena tidak bermanfaat, tidak relevan dan tidak diperlukan bangsa kita,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala P2P LIPI, Syamsuddin Haris, mengatakan bukan hanya RUU Ormas yang perlu dihentikan pembahasannya, tapi juga UU No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu dicabut. Menurutnya, kedua regulasi itu punya semangat yang sama, yaitu melihat masyarakat sebagai sumber ancaman, sehingga harus diawasi dan dibina.

Syamsuddin mengingatkan pembinaan itu terakhir muncul pada masa pemerintahan orde baru dan dilakukan lewat Kemendagri. Walau hal tersebut sudah hilang sejak reformasi, tapi sekarang coba dibangkitkan lagi lewat RUU Ormas. Oleh karena itu, Syamsuddin menilai sebaik apapun pasal-pasal dalam RUU Ormas direvisi, tetap saja tidak mengubah paradigma yang salah itu.

Terkait adanya dalih yang dilontarkan anggota DPR bahwa ormas patut diawasi karena partai politik (parpol) juga diawasi, Syamsuddin melihat kedua organisasi itu berbeda. Pasalnya, parpol termasuk dalam organisasi publik, karena parpol dapat bertindak secara politik dengan mengatasnamakan rakyat. Oleh karenanya, sangat relevan jika pengawasan harus dilakukan terhadap parpol.

Sedangkan ormas sifatnya sukarela dan dibangun berdasarkan berbasis kesamaan kepentingan. Misalnya, sejumlah ilmuwan politik, berkumpul dan membentuk asosiasi. Selain itu, Syamsuddin menyebut ormas punya mekanisme internal untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi organisasi mereka. “Kami sebagai peneliti politik hanya mengingatkan dan mengajak DPR serta pemerintah untuk kembali ke jalan yang benar,” tegasnya.

Tak ketinggalan Syamsuddin mengingatkan media agar tidak terjebak dalam cara pandang politisi yang kerap menekankan bahwa ormas yang menerima dana asing perlu diawasi. Pasalnya, yang sesungguhnya disasar RUU Ormas bukan ormas yang menerima atau tidak dana asing. Tapi RUU Ormas mencari cara bagaimana agar aparatur negara baik di pemerintahan dan parlemen tidak terbongkar boroknya. Misalnya, RUU Ormas ditengarai bakal membungkam ormas yang kritis terhadap korupsi, pelanggaran HAM dan bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Bagi Syamsuddin, tidak masalah bagi ormas untuk menerima dana asing karena masyarakat punya mekanisme alamiah untuk menerima atau menolak dana tersebut. Misalnya, ketika dana asing itu diberikan namun akan mendikte kegiatan yang dilakukan, Syamsuddin yakin ormas tersebut bakal menolaknya. Atas dasar itu Syamsuddin mengimbau, ketimbang membentuk peraturan yang mengawasi rakyat, pemerintah dan DPR harusnya membuat regulasi yang memberi ruang besar bagi rakyat mengawasi jalannya pemerintahan. “Pemerintah itu diberi mandat oleh rakyat, tapi kenapa (lewat RUU Ormas,-red) pemerintah malah mengawasi rakyatnya,” ucapnya.

Sementara, peneliti senior P2P LIPI, Riefqi Muna, mengatakan umumnya, peraturan yang membatasi kegiatan masyarakat secara ketat kerap dijumpai di negara-negara yang belum menganut sistem demokrasi. Seperti Korea Utara, China dan Vietnam. Serta di negara-negara paria seperti Ethiopia, Arab Saudi dan Banglades. Mengacu hal itu Riefqi mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR apakah ingin tingkat demokrasi Indonesia yang sekarang tergolong baik mau diturunkan menjadi setara negara-negara tersebut. Jika tidak, maka segala peraturan yang membatasi hak-hak masyarakat sipil harus dihapus, di antaranya UU dan RUU Ormas.

Namun, jika pemerintah tetap melanggengkan rancangan dan peraturan yang mengekang kebebasan berserikat masyarakat sipil, maka rakyat akan menjadi korban. Ujungnya, ormas yang kerap menggunakan tindak kekerasan diuntungkan karena ketentuan dalam RUU Ormas yang multitafsir memungkinkan mereka melanjutkan tindakan yang merugikan masyarakat itu. Sedangkan, ormas yang selama ini tergolong beradab dan melakukan kegiatan yang kritis terhadap pemerintahan, bakal dibungkam karena kegiatannya dibatasi. “Ormas yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi akan lolos dari jerat yang diatur dalam RUU Ormas,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info