Standard Chartered diketahui telah mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Yang dimohonkan pailit adalah penjamin nasabah bank swasta tersebut. Namun Hengki M Sibuea, pengacara Standard, enggan memberikan penjelasan dengan alasan tidak mendapat kuasa untuk berbicara ke media.
Senior Manager Corporate Affairs Standard Chartered, Arno Kermaputra, juga enggan mengkonfirmasi permohonan itu dengan dalih rahasia. “Ini menyangkut konfidensial atau alasan kerahasiaan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen persidangan yang diperoleh hukumonline, kasus ini berkaitan dengan perjanjian facility agreement No.PK/SME/195/VII/08 tanggal 1 Juli 2008 antara Standard Chartered dengan PT Handalan Putra Sejahtera (HPS). Nilai kontrak kedua belah pihak mencapai Rp1,5 miliar. Atas dasar perjanjian itulah Standard Chartered mencairkan dana sebanyak Rp1,5 miliar kepada Handalan. Kewajiban Handalan untuk mengembalikan duit tersebut dijamin secara pribadi oleh Tundjung Rachmanto Setyawan dan Rudi Syahputra. Masing-masing menjamin Rp750 juta. Selain itu terdapat agunan yang akan dijamin dengan gadai deposito Rp312,5 juta atas nama Handalan Putra Sejahtera.
Dalam perjalanan, pembayaran kewajiban itu diduga bermasalah. Pada 25 Maret 2009 Standard Chartered dan Handalan menyepakati restrukturisasi utang. Jumlah utang menjadi Rp1.187.500.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 48 bulan dengan bunga 18,5% per tahun. Dalam perjanjian restrukturisasi utang ini, Tundjung dan Rudi kembali bertindak sebagai penjamin.
Namun, restrukturisasi utang tak juga menyelamatkan Handalan. Perusahaan ini dinilai gagal memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang diperjanjikan. Sesuai surat tertanggal 1 November 2009, Handalan mengakui adanya kewajiban tersebut. Oleh karena utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, Standard Chartered menganggap sudah memenuhi syarat mengajukan kepailitan.
Sesuai dokumen persidangan, somasi sudah dilayangkan Standard Chartered pada 14 September 2009, agar HPS segera membayar kewajiban. Pada 15 Maret 2010, Standard kembali melayangkan surat ke HPS untuk mengingatkan kewajiban pembayaran tersebut.
Hingga 8 Juni 2010, Handalan tak kunjung melakukan pembayaran. Standard mengklaim jumlah utang PT HPS telah mencapai Rp1.458.129.368, yang terdiri dari utang pokok, bunga, dan denda keterlambatan.
Selain menjadi penjamin HPS, kedua termohon juga disebut-sebut memiliki kreditur lain. Versi pemohon, Tundjung memiliki utang ke Bank Mandiri (kartu kredit), Citibank (kartu kredit), CIMB (kartu kredit), Bank Danamon (konsumsi), Bank Syariah Mandiri (modal kerja), ABN Amro (konsumsi dan kartu kredit), HSBC (konsumsi dan kartu kredit), dan ANZ (kartu kredit). Sedangkan Rudi diduga memiliki utang kepada Bank Danamon (konsumsi), Mandiri (kartu kredit dan KPR), GE Finance (kartu kredit).
Pihak termohon menampik permohonan tersebut. Melalui kantor pengacara Suhardi Soemomoeljono, tergugat menegaskan bukan nasabah dari Standard Chartered. Bukan pula pihak yang terikat alam perjanjian a quo.
Termohon menunjuk ‘pengakuan’ pemohon bahwa perjanjian pemberian fasilitas itu dilakukan antara pemohon dengan PT Handalan Putra Sejahtera. Karena itu, apabila perjanjian kredit telah jatuh tempo, permohonan pailit seharusnya terlebih dahulu dilayangkan kepada HPS selaku nasabah untuk melakukan kewajiban pembayaran utang.
Seperti tertuang dalam dokumen sidang, Suhardi heran mengapa permohonan pailit dilayangkan kepada kliennya selaku penjamin. “Secara hukum adalah sangat janggal dan aneh karena PT HPS selaku peminjam dan yang telah menikmati fasilitas kredit, tidak dijadikan sebagai termohon pailit dalam permohonan pailit aquo,” tulisnya.
Apabila dikaitkan dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimohonkan pailit seharusnya adalah debitur. Sementara dalam perkara ini, baik Tundjung maupun Rudi adalah termohon, bukanlah kreditur Standard Chartered.
Versi termohon, yang mempunyai kewajiban pertama untuk melunasi utang kepada Standard adalah HPS. Kewajiban Tundjung sebagai penjamin baru akan timbul Apabila Standard sudah melakukan proses hukum terhadap HPS.
Perkara ini telah memasuki tahap pembuktian Kamis (19/8). Kedua pihak belum siap mengajukan alat bukti sehingga pembuktian ditunda untuk menjadi agenda sidang minggu depan.
















