Status JPU Perkara Puteh Dipertanyakan
Berita

Status JPU Perkara Puteh Dipertanyakan

Tim kuasa hukum meminta klarifikasi soal pengangkatan dan pemberhentian sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara Abdullah Puteh.

Gie
Bacaan 2 Menit
Status JPU Perkara Puteh Dipertanyakan
Hukumonline
Persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh, diwarnai dengan perdebatan mengenai status Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim kuasa hukum Puteh mempersoalkan status pengangkatan JPU oleh KPK dan mekanisme pemberhentian sementara oleh pihak kejaksaan selama mereka bertugas di KPK.

Pada persidangan Puteh hari ini (27/12), Khaidir Ramli, Wisnu Baroto, dan Yessi Esmiralda duduk di kursi JPU. Ketiganya adalah Jaksa Madya di Kejaksaan Agung yang kini ditugaskan menjadi JPU di KPK.

Menurut Juan Felix Tampubolon, anggota tim kuasa hukum Puteh, status ketiga JPU tersebut akan membawa implikasi pada dakwaan yang dibacakan. Untuk itu kuasa hukum Puteh bersikeras agar persoalan status ini diklarifikasi dan dituntaskan terlebih dahulu.

Status JPU yang ada di KPK diatur pada pasal 39 ayat(3) Undang-Undang No.30/2002 Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Disitu diatur bahwa  JPU pada KPK harus diberhentikan sementara dari intansi sebelumnya.                                   

Pasal 39 ayat(3) UU No.30/2002

Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi persoalan yang dilontarkan tim kuasa hukum Puteh, JPU Khaidir Ramli tidak memberikan jawaban yang spesifik dipersidangan. Ia berpandangan, persoalan tersebut bisa dimasukkan ke dalam keberatan.

Usai persidangan, Khaidir mengatakan dirinya telah diangkat oleh KPK untuk menjadi JPU. Coba tanyakan saja kepada KPK siapa yang mengangkat saya, tukas Khaidir. Berdasarkan catatan, Khaidir memang sempat mewakili KPK saat Puteh mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Pjs. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, mengatakan sesuai dengan pasal 39 ayat 3 UU No.30/2002 JPU yang bertugas pada KPK memang harus berhenti dari jabatannya sebagai penuntut umum di instansi lain. Namun, menurutnya hal tersebut tidak berarti secara spesifik akan mempengaruhi, apalagi sampai membatalkan dakwaan tersebut.

Tags: