Status Kejiwaan Ryan Tentukan Pertanggungjawaban Pidana
Berita

Status Kejiwaan Ryan Tentukan Pertanggungjawaban Pidana

Polisi bakal memeriksa kejiwaan tersangka mutilasi dan pembunuhan berantai Verry Idham Henyaksah. Kalau tidak normal, ada dua kemungkinan: sakit jiwa atau kelainan jiwa. Psikologi forensik tak mengenai pembedaan demikian. Pasal 44 KUHP kurang detil menafsirkan.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Masalahnya, dipidana pun belum tentu efektif karena lapas-lapas di Indonesia ini bukan lapas yang bisa melakukan rehabilitasi. Jadi lebih banyak cuma mengurung orang. Walaupun ada rehabilitasi yang dilakukan, dalam bentuk mengerjakan keterampilan. Tetapi hanya begitu saja, tidak ada rehabilitasi psikologis. Ia membandingkan dengan Australia, dimana selalu ada tim yang terdiri dari psikiater, psikolog, dan social worker di Lapas. Jadi, kalau ada kasus-kasus kayak Robot Gedek masuk ke Lapas, kita nggak khawatir.

 

Menurut Yusti, sistem  pemasyarakatan di Indonesia belum ada upaya untuk ke sana. Psikolognya tidak ada, psikiater apa lagi. Yang ada dokter umum. Itupun dengan fasilitas obat yang sangat terbatas. Makanya sering ditemukan kasus-kasus yang punya problematika kejiwaan, misalnya Peudofilia. Ada kasus seorang laki-laki yang suka memperkosa anak kecil. Ia masuk ke Lapas, tapi kemudian setelah dia keluar, tiga bulan dia melakukan lagi. Jadi, apa yang bisa dilakukan Lapas?  

 

Untuk itu, Yusti mengharapkan, apabila dalam kasus-kasus yang melibatkan aspek psikologis, seharusnya psikiater atau psikolog juga diundang. Memang sekarang sudah mulai banyak dipakai. Entah itu psikolog dari kepolisian (kepolisian di setiap wilayah ada psikolognya) atau yang lain. Biasanya kalau ahli hukum tidak yakin, mereka akan mengecek ke psikolog atau psikiater. Untuk pelaku yang seperti ini, polisi akan melakukan pemeriksaan juga. Tapi, bisa saja hasil pemeriksaan psikolog atau psikiater tidak sejalan dengan polisinya atau hakimnya, itu masih sering terjadi, aku Yusti.

Tags: