Status Kepala SKK Migas Masih Terperiksa
Berita

Status Kepala SKK Migas Masih Terperiksa

Akan ditentukan paling lambat nanti malam pukul 22.30 WIB.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Status Kepala SKK Migas Masih Terperiksa
Hukumonline

KPK membenarkan telah menangkap tangan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, penangkapan terhadap Rudi dilakukan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman Rudi di Jakarta Selatan.

"Memang benar penyidik KPK melakukan tangkap tangan semalam sekitar pukul 22.30 di rumah RR. RR adalah Kepala SKK Migas," kata Johan di kantornya, Rabu (14/8).

Ia menjelaskan, selain Rudi, KPK juga menangkap seorang dari swasta berinisial A di kediaman Rudi. Di tempat terpisah, tepatnya di sebuah Apartemen Mediterania Tower H KPK juga menangkap seseorang lagi dari swasta berinisial S sekitar pukul 24.00 WIB.

Dalam penangkapan, KPK memperoleh sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS). Dari hitungan sementara, ada sekitar AS$400 ribu. KPK juga mendapati sejumlah uang lainnya. "Tapi ini masih dalam pengembangan lagi dan kita temukan lagi uang dalam bentuk dollar tapi ini masih dihitung," katanya.

Selain ketiga orang itu, dalam penangkapan KPK juga membawa tiga orang lain. Ketiga orang tersebut terdiri dari dua satuan tenaga pengamanan (satpam) dan seorang sopir. KPK memiliki waktu sekitar 24 jam untuk menetapkan status orang-orang yang ditangkap.

"Saat ini status pihak-pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Jadi belum diputuskan. KPK masih punya waktu 1 x 24 jam tentu sampai pukul 22.30. Dimana proses awal tangkap tangan dilakukan. Mohon ditunggu dulu sampai ada kesimpulan yang dilakukan penyidik KPK setelah pemeriksaan," tutur Johan.

Dalam penangkapan, KPK juga membawa serta sebuah motor besar BMW milik seorang yang ditangkap. Sayangnya, Johan belum bisa menguraikan terkait apa motor yang dibawa itu pada penangkapan ini. Ia berjanji, KPK akan menerangkan motif dugaan pemberian setelah selesai didalami penyidik.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info