Permohonan JC Ditolak, Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Terbaru

Permohonan JC Ditolak, Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Sedangkan advokat Maskur Husain divonis 9 tahun penjara. Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

"Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju), kami sampaikan bahwa KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ia mengatakan bahwa putusan terhadap Robin tersebut sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan tim jaksa.

"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Adapun perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, ditolaknya permohonan Robin yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) juga sudah sesuai dengan fakta hukum. "Selain itu, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," tuturnya.

Ali mengatakan bahwa tim jaksa akan menganalisis atas hasil putusaan tersebut guna mempersiapkan langkah-langkah berikutnya.

Tags:

Berita Terkait