Kemudian pada permohonan praperadilan BKKBN, Pihak kejaksaan tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015. Hakim pun menunda sidang hingga pekan depan.
Sidang seharusnya dimulai pukul 10.20 WIB, namun hakim tunggal Riyadi Sunindyo baru membuka sidang pada pukul 13.54 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karena pihak kejaksaan tidak hadir, dirinya meminta juru sita menyampaikan relas panggilan untuk sidang berikutnya.
"Karena termohon tidak hadir, tolong sampaikan relas pemanggilan. Untuk itu sidang ditunda hingga 1 minggu," kata Riyadi dalam sidang, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017). (Baca: Penangkapan Djoko Tjandra dan Penetapan Pengacara Sebagai Tersangka)
Kemudian pada sidang praperadilan mangkraknya kasus SMS Bos MNC Group, Harry Tanoesoedibyo yang dimohonkan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum di Indonesia (LP3HI). Pada sidang perdana baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Agung tidak hadir, dan sidang ditunda pekan berikutnya.
KPK pun kerap melakukan hal yang sama dengan tidak hadir dalam sidang perdana praperdilan yang dimohonkan para tersangka. Contohnya dalam praperadilan mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK tidak hadir dengan alasan perlu waktu untuk melengkapi berkas administrasi dan pembuktian perkara dengan meminta penundaan selama 4 minggu. (Baca: Dua Alasan Utama Hakim Tolak Praperadilan Kedua Nurhadi)
Namun kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail keberatan dan akhirnya hakim tunggal Akhmad memutuskan persidangan ditunda selama satu minggu. Sidang kedua nantinya akan dilakukan pada 13 Januari 2020. “Jadi kita tetapkan, kita tunda seminggu tanggal 13 Januari 2020 sidang kedua, untuk memanggil pihak termohon agar sidang hadir,” kata hakim Akhmad ketika itu.
Tersangka kasus suap impor bawang putih, Elviyanto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Namun sidang ditunda karena KPK tidak hadir. Kita tunda dua minggu berarti (sidang selanjutnya tanggal 25 November," kata hakim tunggal Dedy Hermawan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO) ditunda. Penundaan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang gugatan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tersebut. Dalam persidangan tersebut, pihak KPK mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Selatan agar sidang ditunda selama empat minggu ke depan.
Namun demikian, kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengatakan, pihaknya keberatan jika sidang ditunda selama empat minggu ke depan. Ia meminta agar sidang dapat dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020 dan dihadiri oleh KPK dan permohonan itu disetujui hakim tunggal.
















