Pengadaan barang dan jasa kini tidak lagi sebatas urusan harga, kualitas, dan kecepatan proses. Seiring diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaku usaha dituntut untuk lebih cermat dalam menyusun strategi pengadaan yang selaras dengan ketentuan hukum terbaru. Regulasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan harmonisasi aturan dan peningkatan akuntabilitas dalam proses pengadaan yang melibatkan pelaku usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perpres 46/2025 tersebut hadir sebagai respon pemerintah atas dinamika pengadaan barang/jasa yang semakin kompleks, khususnya di tengah pesatnya keterlibatan sektor swasta dan BUMN dalam berbagai proyek strategis nasional. Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek prosedural, tetapi juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko hukum dalam setiap tahapan pengadaan. Dengan demikian, pelaku usaha dituntut lebih adaptif dalam menyusun strategi pengadaan yang tidak hanya efektif secara bisnis, tetapi juga selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Salah satu perubahan signifikan dalam Perpres 46/2025 adalah penajaman ketentuan terkait kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi prinsip-prinsip etika bisnis, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan lainnya di luar pengadaan. Selain itu, aspek mitigasi risiko hukum dalam pengadaan pun menjadi perhatian utama, seiring meningkatnya pengawasan dari otoritas, media, dan masyarakat. Potensi sanksi administratif, gugatan perdata, hingga eksposur reputasi menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha yang lalai atau tidak memahami kewajiban hukum dalam proses pengadaan.
Merespons kebutuhan tersebut, Hukumonline menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2025 “Perkembangan Regulasi dan Strategi Kepatuhan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Bagi Pelaku Usaha”. Workshop ini dirancang untuk memberikan panduan praktis dan pemahaman strategis bagi pelaku usaha swasta, BUMN, hingga profesional hukum perusahaan dalam menghadapi perubahan regulasi pengadaan saat ini.
Selain itu, workshop ini akan menghadirkan 2 (dua) narasumber utama yang berkompeten, yakni Setya Budi Arijanta, S.H., KN. selaku Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP dan Dony Murdono, S.H., LL.M. selaku Managing Partner Nah’R Murdono Law Office. Keduanya akan memberikan pemaparan mendalam terkait aspek hukum pengadaan barang/jasa pasca diberlakukannya Perpres 46/2025, mulai dari pemetaan ketentuan baru, potensi risiko hukum yang harus diantisipasi pelaku usaha, hingga strategi kepatuhan yang efektif dalam menghadapi audit, pemeriksaan, maupun sengketa pengadaan.
Segera daftarkan diri Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mempelajari regulasi baru pengadaan barang/jasa pemerintah, serta mendapatkan strategi praktis dalam mengelola risiko hukum yang dapat mengancam kelangsungan bisnis perusahaan.
Selain itu, seiring diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pelaku usaha dituntut untuk tidak hanya memahami ketentuan pengadaan barang dan jasa dari sisi harga dan spesifikasi teknis semata, tetapi juga memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum. Pengadaan kini menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang harus bebas dari potensi praktik penyimpangan dan mampu memitigasi berbagai risiko hukum, administratif, hingga reputasi.
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki strategi pengadaan yang menyeluruh, mulai dari proses perencanaan kebutuhan, evaluasi vendor, penyusunan kontrak pengadaan, hingga pengawasan pelaksanaan kontrak yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
















