Strategi Penyelesaian Masalah Keuangan pada Perusahaan Melalui PKPU dan Kepailitan
Terbaru

Strategi Penyelesaian Masalah Keuangan pada Perusahaan Melalui PKPU dan Kepailitan

Jalan keluar bagi pelaku bisnis yang mengalami kesulitan keuangan atau terkait utang piutang ialah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian antara debitor dan kreditor agar debitur tidak perlu dipailitkan. Sementara kepailitan adalah penyitaan umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Hukumonline
Ilustrasi Hukumonline

Bisnis perusahaan tidak selamanya berjalan mulus. Ada beberapa faktor internal maupun eksternal yang menjadi hambatan dalam kelancaran operasional perusahaan seperti pertumbuhan ekonomi yang rendah karena isu global, kesalahan dalam pengambilan keputusan manajemen, hingga masalah keuangan.

Berkaca pada masa pandemi Covid-19, hampir seluruh sektor bisnis terdampak. Indonesia pun salah satu negara yang berada di ambang resesi ekonomi. Kondisi ini mengakibatkan sebagian perusahaan berakhir pailit karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang.

Lalu, bagaimana dengan saat ini? Setelah badai pandemi, ekonomi dunia tentu belum seratus persen pulih. Perusahaan masih menghadapi serangkaian masalah yang timbul dari tingginya biaya, kekurangan pasokan, dan meningkatnya persaingan.

Beberapa waktu yang lalu, salah satu merek ternama dari produsen wadah penyimpanan makanan pun mengajukan kebangkrutan, karena perusahaan mengalami penurunan penjualan dan peningkatan utang. Walaupun beredar kabar bahwa perusahaan tersebut akhirnya berhasil keluar dari kebangkrutan karena menempuh opsi menjual bisnisnya kepada sekelompok pemberi pinjaman.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Oleh sebagian orang, pailit dan bangkrut sering diartikan sama. Padahal keduanya memiliki status hukum yang berbeda. Kepailitan bisa terjadi pada perusahaan yang keuangannya dalam keadaan baik-baik saja. Namun pada kebangkrutan, terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam perusahaan hingga dapat memaksa perusahaan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

Kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dari aturan ini, kepailitan dapat dijatuhkan kepada debitur jika mempunyai dua atau lebih kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo, serta dapat dijatuhkan atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur.

Mengenal Dasar Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Jalan keluar bagi pelaku bisnis yang mengalami kesulitan keuangan atau terkait utang piutang ialah melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, dengan maksud agar tercapai rencana perdamaian antara debitor dan kreditor agar debitur tidak perlu dipailitkan. Sementara kepailitan adalah penyitaan umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Online Course Hukumonline bekerja sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) baru saja meluncurkan kelas terbaru yaitu “Memahami Dasar Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” yang disampaikan oleh Imran Nating, S.H., M.H. selaku Ketua Umum AKPI, Nien Rafles Siregar, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jenderal AKPI, dan G.P. Aji Wijaya, S.H. selaku Ketua Dewan Sertifikasi AKPI.

Kelas ini akan mempelajari mulai dari teori dasar hukum kepailitan dan PKPU, hak dan kewajiban dalam kepailitan dan PKPU, mekanisme acara, hingga peran kurator, pengurus, dan hakim pengawas dalam kepailitan dan PKPU. Kelas ini penting untuk dipelajari pelaku bisnis atau pemangku kepentingan perusahaan, in-house counsel, mahasiswa hukum, dan setiap orang yang ingin mendalami teori kepailitan dan PKPU.

Dengan Rp149.000 Anda sudah bisa mendapatkan akses kelas selama 1 (satu) tahun, beserta dengan materi pembelajaran, hingga e-certificate di akhir sesi. Tunggu apa lagi? Yuk kunjungi kelas “Memahami Dasar Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)” dan check-out sekarang juga!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info