Subiakto Mempraperadilan Polisi dan Menuntut Ganti Rugi Rp100 Juta
Berita

Subiakto Mempraperadilan Polisi dan Menuntut Ganti Rugi Rp100 Juta

Subiakto Tjakrawardaya, mantan Menteri Koperasi yang menjadi tersangka kasus penyalagunaan wewenang dalam pengucuran dana Rp 100 juta untuk Koperasi Pegawai Departemen Koperasi, mempraperadilan Kapolda Metro Jaya. Pasalnya, penangkapan dan penahanan terhadap Subiakto dilakukan secara melawan hukum.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Subiakto Mempraperadilan Polisi dan Menuntut Ganti Rugi Rp100 Juta
Hukumonline

Melalui penasehat hukumnya Juniver Girsang, Subiakto dalam permohonan praperadilannya juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta serta menghukum Kapolda untuk merehabilitasi nama baiknya melalui lima media massa nasional. Sementara persidangan praperadilannya sendiri mulai digelar pada 17 April 2002.

 

Dalam permohonan praperadilannya, Subiakto menilai tindakan kepolisian menangkap dan menahan dirinya telah melanggar UU No. 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota/ Pimpinan MPRS dan DPRGR. Pasalnya, tidak ada ijin Presiden untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.

 

Ijin Presiden yang diberikan kepada Kepolisian hanyalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang berkaitan dengan tersangka Subiakto, dan bukan malah menangkap maupun menahannya. Perbuatan Polisi jelas telah melanggar UU No. 13 Tahun 1970, yang sudah melimitasi tindakan kepolisian.

 

Bersifat limitatif

 

Berdasarkan Pasal 1 jo Pasal 3 UU No. 13 Tahun 1970, tindakan Kepolisian terhadap anggota/pimpinan MPRS dan DPRGR yang meliputi : pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana, meminta keterangan tentang tindak pidana, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus mendapatkan persetujuan Presiden.

 

Pada penjelasan Pasal 1 menyebutkan secara limitatif macam-macam tindakan Kepolisian yang bersifat justisiil represip yang dapat diambil oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota/pimpinan MPRS maupun DPRGR. Sehingga segala tindakan Kepolisian, masing-masing harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.

 

Kecuali terhadap tindak pidana yang tertangkap tangan, tuduhan melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati serta kejahatan yang termaktub dalam Buku Kedua Titel 1 KUHP tentang tindak pidana yang menyangkut keamanan negara, pihak penegak hukum tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden.

 

Namun Surat Persetujuan Presiden No. R.10/Pres/3/2002 tertanggal 7 Maret 2002 hanya memberikan ijin untuk memeriksa Subiakto. Karena Subiakto masih terdaftar sebagai anggota MPR, maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian terhadap Subiakto dilakukan secara melawan hukum karena tidak ada persetujuan Presiden.

 

Lex spesialis

 

Persidangan permohanan praperadilan yang rencananya digelar 17 April 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut I Putu Madeg, humas sekaligus hakim PN Jakarta Selatan sudah diputus sekitar 24 April. "Karena persidangan praperadilan sangat cepat dan dalam waktu satu minggu sudah diputus," kata Madeg.

 

Sementara Abdul Majid yang akan menjadi hakim praperadilan ini mengemukakan bahwa dalam kasus Subiakto, yang anggota MPR RI, tidak berlaku peraturan formal penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Karena UU No. 13 Tahun 1970 bersifat lex spesialis dari KUHAP," ujar Majid (11/4).

 

Lebih jauh isi permohanan praperadilan, Majid enggan berkomentar. Namun ia melihat, dan ini akan dibuktikan oleh masing-masing pihak dipersidangan, apakah setiap tindakan kepolisian seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan polisi harus mendapatkan  persetujuan dari Presiden.

 

"Kasus Subiakto ini pernah akan dilakukan Akbar Tandjung (terdakwa korupsi Bulog) untuk mempraperadilankan Kejagung, karena penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak ada persetujuan dari Presiden. Tapi karena perkaranya sudah masuk ke pengadilan, maka rencananya praperadilannya menjadi gugur," ucap Majid.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info