Substansi RUU Pertanahan Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat
Berita

Substansi RUU Pertanahan Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Pembentuk UU tetap berharap agar RUU Pertanahan bisa disahkan sebelum keanggotaan DPR 2014-2019 berakhir. Sebab, sebenarnya RUU Pertanahan bukan kumpulan banyak UU, tetapi hanya melengkapi UU Pokok-Pokok Agraria.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Perkembangan pembahasan terakhir, materi muatan RUU Pertanahan, kata Herman, terdiri dari 15 Bab. Substansi RUU ini terdapat dalam Bab I sampai dengan Bab V. Kemudian Bab lainnya mengatur tentang reformasi agraria; pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL); sanksi administratif dan pidana; hingga pembentukan lembaga di bidang pertanahan (pengadilan pertanahan).

 

Herman juga mengakui soal batasan kepemilikan hak atas tanah masih menimbulkan perdebatan, seperti batas maksimum penguasaan luas hak guna (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Seperti diketahui, dalam hukum pertanahan dikenal beberapa jenis hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Mulai sertifikat hak milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL).

 

“Masih banyak kritik terhadap materi muatan RUU Pertanahan ini,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

 

Meski begitu, Herman yakin bila ada kemauan antara pemerintah dan DPR menyelesaikan RUU Pertanahan, harapannya dapat rampung sebelum habisnya masa bhakti keanggotaan DPR periode 2014-2019. “Rasa-rasanya kalau mau diselesaikan cepat pun bisa,” ujarnya optimis.

 

“Tapi justru kami menunggu respon publik yang ingin melengkapi, menyempurnakan RUU ini, kami persilakan!”

 

Bukan kumpulan banyak UU

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menegaskan keberadaan RUU Pertanahan tidak untuk menggantikan UU 5/1960. Tujuannya, agar prinsip-prinsip penting dalam UU Pokok-Pokok Agraria tetap terjaga dan berlaku. Dijelaskan Samsul, dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU Pertanahan diarahkan pada core bisnisnya.

 

Untuk itu, DPR tidak menginginkan RUU Pertanahan ini dibebani dengan berbagai materi yang seolah-olah dianggap kumpulan banyak UU. Makanya, terdapat beberapa pasal yang dikeluarkan dari draf agar substansi RUU menjadi lebih ringan. “Kalau semua materi sektor kehutanan masuk, terus tata ruang masuk, lalu perumahan juga masuk, berat dan nggak selesai-selesai,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Andi Tenrisau menerangkan UU 5/1960 diperlukan UU lain. Dia merujuk Pasal 7 Tap MPR No.9 Tahun 2001 yang mengamanatkan perlunya pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan pembaharuan agraria. “Dalam konteks ini, sangat perlu,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info