Sudah Saatnya UU Ketenagakerjaan Direvisi
Berita

Sudah Saatnya UU Ketenagakerjaan Direvisi

Tak cukup dengan menerbitkan peraturan pelaksana atas putusan-putusan MK yang merontokkan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY/IHW
Bacaan 2 Menit
Sudah Saatnya UU Ketenagakerjaan Direvisi
Hukumonline

Kemenakertrans berjanji menindaklanjuti putusan MK yang membatalkan jangka waktu menuntut (daluarsa) upah dan hak pekerja lainnya yang tercipta dalam hubungan kerja. Antara lain dengan melakukan sosialisasi atas putusan MK tersebut. Selain itu, Kemenakertrans juga berencana melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait.

“Jadi, kami masih melihat peraturan mana yang perlu direvisi atau malah diperlukan regulasi baru,” kataKepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarnokepada hukumonline di gedung Kemnakertrans Jakarta, Jumat (27/9).

Walau berbeda pandangan dengan MK, namun Sunarno menyebut pemerintah menghormati putusan itu. Ia pun berharap agar putusan tersebut dapat diimplementasikan dan dipahami semua pelaku hubungan industrial.

Kubu pekerja menyambut baik putusan MK ini. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar misalnya yang menyatakan bahwa putusan MK itu memberi keadilan kepada kaum pekerja. Timboel juga mewanti-wanti pengusaha untuk tidak lagi menunda atau menahan hak yang semestinya diterima oleh buruh.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit, Indra Munaswar berpendapat sama. Namun ia menyatakan mestinya UU Ketenagakerjaan direvisi. Jika pemerintah hanya menindaklanjutinya lewat peraturan setingkat peraturan pemerintah atau peraturan menteri, hal itu kurang baik. Sebab secara struktural UU Ketenagakerjaan lebih tinggi tingkatannya. “Harusnya UU Ketenagakerjaan diamandemen,” ujarnya.

Menanggapi putusan MK itu, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi Apindosekaligus anggota LKS Tripartit Nasional (Tripnas), Hasanudin Rachman, mengatakan apapun putusan MK, Apindo tetap menaatinya. Pasalnya, putusan MK sifatnya final. Namun, ia mengingatkan putusan MK itu tidak berlaku surut. Oleh karenanya, Hasanudin mengimbau para pengusaha untuk hati-hati memenuhi hak para pekerjanya. “Walau memberatkan (pengusaha,-red), tapi putusan itu tetap kami harus taati,” paparnya.

Selain itu Hasanudin berpendapat bahwa putusan MK merupakan norma hukum baru dan harus dimasukan dalam UU. Untuk itu Hasanudin menilai pemerintah tidak dapat menindaklanjutnya dengan cara menerbitkan peraturan pelaksana. “Mestinya UU Ketenagakerjaan direvisi karena ada norma hukum baru,” ujarnya.

Tags: