Sudah Saatnya UU Ketenagakerjaan Direvisi
Berita

Sudah Saatnya UU Ketenagakerjaan Direvisi

Tak cukup dengan menerbitkan peraturan pelaksana atas putusan-putusan MK yang merontokkan UU Ketenagakerjaan.

ADY/IHW
Bacaan 2 Menit
Sudah Saatnya UU Ketenagakerjaan Direvisi
Hukumonline

Kemenakertrans berjanji menindaklanjuti putusan MK yang membatalkan jangka waktu menuntut (daluarsa) upah dan hak pekerja lainnya yang tercipta dalam hubungan kerja. Antara lain dengan melakukan sosialisasi atas putusan MK tersebut. Selain itu, Kemenakertrans juga berencana melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan terkait.

“Jadi, kami masih melihat peraturan mana yang perlu direvisi atau malah diperlukan regulasi baru,” kataKepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarnokepada hukumonline di gedung Kemnakertrans Jakarta, Jumat (27/9).

Walau berbeda pandangan dengan MK, namun Sunarno menyebut pemerintah menghormati putusan itu. Ia pun berharap agar putusan tersebut dapat diimplementasikan dan dipahami semua pelaku hubungan industrial.

Kubu pekerja menyambut baik putusan MK ini. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar misalnya yang menyatakan bahwa putusan MK itu memberi keadilan kepada kaum pekerja. Timboel juga mewanti-wanti pengusaha untuk tidak lagi menunda atau menahan hak yang semestinya diterima oleh buruh.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit, Indra Munaswar berpendapat sama. Namun ia menyatakan mestinya UU Ketenagakerjaan direvisi. Jika pemerintah hanya menindaklanjutinya lewat peraturan setingkat peraturan pemerintah atau peraturan menteri, hal itu kurang baik. Sebab secara struktural UU Ketenagakerjaan lebih tinggi tingkatannya. “Harusnya UU Ketenagakerjaan diamandemen,” ujarnya.

Menanggapi putusan MK itu, Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi Apindosekaligus anggota LKS Tripartit Nasional (Tripnas), Hasanudin Rachman, mengatakan apapun putusan MK, Apindo tetap menaatinya. Pasalnya, putusan MK sifatnya final. Namun, ia mengingatkan putusan MK itu tidak berlaku surut. Oleh karenanya, Hasanudin mengimbau para pengusaha untuk hati-hati memenuhi hak para pekerjanya. “Walau memberatkan (pengusaha,-red), tapi putusan itu tetap kami harus taati,” paparnya.

Selain itu Hasanudin berpendapat bahwa putusan MK merupakan norma hukum baru dan harus dimasukan dalam UU. Untuk itu Hasanudin menilai pemerintah tidak dapat menindaklanjutnya dengan cara menerbitkan peraturan pelaksana. “Mestinya UU Ketenagakerjaan direvisi karena ada norma hukum baru,” ujarnya.

Perluasan
Timboel Siregar berpendapat putusan MK ini berdampak pula pada dibatalkannya aturan daluarsa yang lain, yaitu daluarsa atas hak buruh menuntut hak atas pemutusan hubungan kerja seperti diatur dalam Pasal 82 UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Dalam ketentuan itu, gugatan yang dilakukan pekerja atas PHK sebagaimana dimaksud pasal 159 dan 171 UU Ketenagakerjaan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu satu tahun sejak diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.

Timboel memantau selama ini pengusaha berlindung di pasal 96 UU Ketenagakerjaan dan pasal 82 UU PPHI. Sehingga, ketika terjadi PHK, pengusaha bersifat pasif dan membiarkan pekerja aktif mengajukan gugatan. Dengan mengantongi putusan MK itu Timboel berpendapat sekarang pekerja tidak perlu risau dengan pasal daluarsa tersebut.

“Konsekuensi bila pengusaha tetap pasif maka wajib membayar upah (pasal 155 ayat 2 UU Ketenagakerjaan) karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan final dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” tuturnya.

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Juanda Pangaribuan, punya pendapat berbeda. Menurutnya, putusan MK atas Pasal 96 UU Ketenagakerjaan ini tak bisa diartikan bahwa secara otomatis aturan daluarsa menuntut hak atas PHK seperti diatur dalam Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menjadi batal.

“Menurut saya, itu hal berbeda. Pasal 96 UU Ketenagakerjaan adalah tentang hak yang timbul dari hubungan kerja. Sementara Pasal 171 UU Ketenagakerjaan adalah hak yang timbul dari pemutusan hubungan kerja,” kata Juanda ketika dihubungi hukumonline lewat telepon. 

Tags: