Sudah Sepatutnya Negara Melindungi Ahli yang Telah Menjalani Kewajiban
Berita

Sudah Sepatutnya Negara Melindungi Ahli yang Telah Menjalani Kewajiban

Bila kasus Prof Bambang Hero dan Dr Basuki Wasis tidak dihentikan, hal ini bisa menjadi kriminalisasi, intimidasi bahkan personifikasi, dijadikan masalah personal.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 224:

Barangsiapa yang dipanggil menurut undang-undang akan menjadi saksi, ahli atau jurubahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang - undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum:

1. Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara selama - lamanya sembilan bulan.

2. Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama - lamanya enam bulan.

 

Menurutnya, negara sudah sepatutnya memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang telah menjalankan kewajiban tersebut. Terlebih lagi hakim yang menangani perkara telah menilai kapasitas ahli tersebut.

 

"Di sisi lain, pendapat/keterangan yang disampaikan oleh ahli merupakan bagian dari kebebasan akademik dan profesionalismenya. Menjadi sesuatu yang anomali ketika kewajiban itu berimplikasi personal kepada yang bersangkutan. Sebagai warga negara, kita punya kewajiban untuk membantu negara dengan keahlian yang dimiliki," kata dia. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait