Sudah Sepatutnya Negara Melindungi Ahli yang Telah Menjalani Kewajiban
Berita

Sudah Sepatutnya Negara Melindungi Ahli yang Telah Menjalani Kewajiban

Bila kasus Prof Bambang Hero dan Dr Basuki Wasis tidak dihentikan, hal ini bisa menjadi kriminalisasi, intimidasi bahkan personifikasi, dijadikan masalah personal.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Sering Jadi Ahli di Persidangan, Guru Besar IPB Bicara Kebakaran Hutan)

 

Sementara, para akademisi meminta negara untuk melindungi ahli yang menjadi korban ‘kriminalisasi’ seperti kasus yang dialami Prof Bambang Hero dan Dr Basuki Wasis. Ahli hukum dari Universitas Andalas Charles Simbura di Jakarta, Jumat (19/10), mengatakan bahwa para akademisi menjadi ahli atas permintaan negara.

 

Bambang menjadi ahli atas permintaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk kasus kebakaran hutan yang dibuat oleh PT JJP. Sementara itu, Dr Basuki Wasis menjadi ahli untuk kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Kemudian, keduanya digugat kembali oleh pihak lawan atas keterangan ahlinya.

 

"Jangan sampai karena tugasnya dalam memberikan keterangan sebagai ahli, kemudian hal ini menjadi ancaman yang merenggut kebebasan akademik seseorang karena keterangan yang diberikan dalam persidangan," kata dia seperti dikutip dari Antara.

 

(Baca Juga: Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang)

 

Charles mengatakan jika kasus ini tidak dihentikan maka hal ini bisa menjadi kriminalisasi, intimidasi bahkan personifikasi, dijadikan masalah personal. Menurutnya, keterangan ahli sebagai bagian dari alat bukti menjadi tanggung jawab hakim untuk mengikuti ataupun tidak keterangan yang bersangkutan.

 

“Apalagi keterangan ahli yang diberikan sudah diberikan secara berimbang,” kata dia.

 

Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Indonesia Wiwiek Awiati menyinggung Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.

 

Upaya-upaya pengembangan ilmu pengetahuan pun harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan perabadan dan kesejahteraan umat manusia.

 

Di sisi lain, dalam Pasal 224 KUHAP ada kewajiban hukum bagi seseorang yang dipanggil menjadi ahli di pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait