Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang
Berita

Lagi, Ahli Digugat Rp510 Miliar Lantaran Pernyataan Keahliannya di Sidang

​​​​​​​Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyiapkan bantuan hukum terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Profesor dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo digugat sebuah perusahaan yakni PT JJP lantaran pernyataan keahliannya di sidang pengadilan. Fenomena ini menambah daftar gugatan terhadap seseorang yang berstatus sebagai ahli dalam persidangan memperoleh gugatan balik dari pihak yang kalah.

 

Atas gugatan tersebut, Rektor IPB Arif Satria mendorong diterbitkannya peraturan pemerintah guna memperkuat perlindungan terhadap dosen yang menjadi ahli dalam pengadilan. "Perlindungan kepada dosen harus semakin diperkuat, salah satunya pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru," katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/10).



Menurut Arif, PP mengenai perlindungan dosen dan guru itu merupakan penerapan dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia juga menegaskan bahwa institut akan melindungi dosen-dosen yang menjalankan tugas menjadi saksi ahli untuk membela negara, termasuk Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo yang menghadapi gugatan perusahaan karena kesaksiannya sebagai ahli dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

 

Prof Bambang merupakan saksi ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan hingga saat ini telah menjadi saksi ahli dalam 24 kasus termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT JPP, perusahaan yang kemudian mengajukan gugatan terhadapnya.



"Tentunya, setiap masalah yang berkaitan dengan dosen kami akan concern. Para dosen adalah staf kami yang harus kami jaga dan lindungi," katanya.



IPB, lanjut Arif, akan berkoordinasi dengan KLHK serta KPK untuk menyiapkan bantuan hukum bagi dosen-dosennya yang menghadapi masalah karena menjadi ahli. Menurutnya, kriminalisasi terhadap saksi ahli dalam pengadilan bisa merusak tatanan hukum.

 

"Kalau setiap saksi ahli bisa dikriminalisasi maka saya yakin tidak ada orang yang bersedia menjadi saksi ahli. Karena itu, negara harus melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli, lebih-lebih saksi ahli dalam membela negara," Arif menambahkan.

Tags:

Berita Terkait