Sujaya Group Lolos dari Jeratan Pailit
Berita

Sujaya Group Lolos dari Jeratan Pailit

Sebanyak 94 persen kreditor menerima proposal perdamaian yang diajukan Sujaya Group.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Bintang Jaya Proteina Feedmill dan PT Sinka Sinye Agrotama (Sujaya Group) akhirnya bisa bernafas lega. Setelah menjalani proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 270 hari, para kreditor menerima proposal perdamaian yang ditawarkan oleh Sujaya Group dalam voting yang dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7). Dengan hasil voting ini, maka Sujaya Group lolos dari kepailitan.

Dari total kreditor yang hadir, hampir 94 persen kreditor menyepakati proposal perdamaian dengan skema mandatory convirtible bond (MCB) yang ditawarkan oleh Sujaya Group. Sebanyak 97 kreditor konkuren yang hadir dari total 106, keseluruhannya sepakat menerima proposal perdamaian Sujaya Group. Sedangkan dari 22 kreditor separatis, hanya satu kreditor yang menolak proposal perdamaian yakni Bank Muamalat.

“Hasil ini akan kami laporkan ke hakim pengawas dalam rapat permusyawaratan pada 17 Juli mendatang, mohon kreditor dan debitor dapat menghadiri rapat tersebut,” kata Pengurus PKPU Djawoto Jawono setelah voting selesai dilaksanakan.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Sujaya Group GP Aji Wijaya mengapresiasi jalannya voting yang berlangsung dengan tertib dan kesabaran kreditor menjalani PKPU hingga 270 hari. (Baca Juga: Nasib PKPU Sujaya Group Ditentukan Pekan Depan)

“Kami mengucapkan terima kasih kepada kreditor, 270 hari dijalani bersama, terima kasih banyak,” kata Aji.

Menurutnya, suksesnya proposal perdamaian yang diajukan oleh kliennya tidak lepas dari konsep MCB yang ditawarkan kepada para kreditor. Konsep tersebut cukup realistis untuk para kreditor karena menjual aset atau perusahaan. Selain itu, hakim pengawas Wiwik Suhartono juga berusaha meminta kepastian bahwa investor yang akan menjembatani Sujaya Group untuk kembali sehat keberadaannya benar dan ada.

“Hakim pengawas berusaha meminta kepastian terkait Macquarie (investor), dan Macquarie menyetujui dan tadi menyampaikan bahwa mereka akan melakukan perjanjian perdamaian dan akan memberikan pernyataan tertulis kepada pengadilan bahwa mereka memastikan perjanjian perdamaian akan berjalan,” tambahnya.

Lalu kapan saham tersebut bisa dijual oleh para kreditor? Aji menegaskan bahwa tak ada batasan waktu penjualan. Namun dalam konsep ini, lanjut Aji, sebelum perusahaan dijual, perlu dilakukan peningkatan value. Sujaya Group juga telah menyiapkan steering committee yang membantu meningkatkan harga saham Sujaya Group. Komite tersebut dibentuk dalam waktu 30 hari ke depan. Tetapi jika kreditor ingin menjual saham sebelum komite tersebut bekerja, harga saham dipastikan belum meningkat.

(Baca Juga: Nasib Tagihan Kreditor di Luar Daftar)

“Kami selalu ditanya, kapan jual, anytime bisa jual. Kan begini, komite tersebut begini akan membantu supaya harga tinggi, kalau jual sebelum steering komite dalam waktu sebelum tiga puluh hari silahkan, tapi steering komite lebih tinggi haga value nya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bank HSBC Swandy Halim menyatakan bahwa kliennya sepakat atas proposal perdamaian tersebut karena permintaan kliennya, yakni pernyataan support dari Macquarie, sudah diakomodir oleh pihak debitor.

“Kalau dijual sebagai going concern bisa dijual lebih baik, apa yang kami minta sudah diakomodir,” ungkapnya.

Namun sayang, perwakilan dari Bank Muamalat yang menolak proposal perdamaian Sujaya Group enggan memberikan komentar. (Baca juga: Jika Nama Kreditor Tak Terdaftar dalam Putusan Perdamaian PKPU)

Untuk diketahui, Sujaya Group merupakan perusahaan peternakan ayam terintegrasi yang terletak di Singkawang, Kalimantan Barat. Sujaya Group berstatus PKPU sejak 18 Oktober 2016. Saat itu, HSBC bertindak selaku pemohon yang telah memberikan ‎fasilitas pinjaman masing-masing senilai Rp622,26 miliar dan Rp62,86 miliar. Adapun total utang debitor hingga saat ini mencapai Rp3 triliun yang terdiri dari kreditor konkuren sebesar Rp 670,33 miliar dan separatis mencapai Rp 2 triliun.

Jatuhnya harga daging ayam dan telur yang terjadi pada dua tahun lalu sementara harga pakan ayam mengalami kenaikan, menjadi alasan utama mandeknya pembayaran utang dari Sujaya Group. Perusahaan ini memiliki pegawai langsung kurang lebih sebanyak tiga ribu, sedangkan pegawai tak langsung seperti supplier jumlahnya mencapai belasan ribu.

Mulanya, voting seharusnya dilaksanakan pada 12 Juni lalu, namun berdasarkan kesepakatan antar kedua belah pihak voting diundur selama satu bulan hingga 12 Juli.

Sebelumnya Aji juga menyatakan optimis kreditur akan akan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan kliennya mengingat perusahaan masih berjalan. Selain itu, Aji juga menekankan bahwa Sujaya Group memiliki posisi yang sangat penting bagi daerah Singkawang (lokasi perusahaan).

Selain memberikan kontribusi yang besar bagi APBD daerah, perusahaan yang terletak di Kalimantan Barat tersebut juga berperan penting bagi para stakeholder seperti pedagang telur, pedagang ayam, supplier bahan baku, dan sebagainya.

Tags:

Berita Terkait