Sulitnya Membuktikan PHK Akibat Aktivitas di Serikat Pekerja
Pengadilan Hubungan Industrial

Sulitnya Membuktikan PHK Akibat Aktivitas di Serikat Pekerja

Peraturan perusahaan yang digunakan sebagai dasar hukum berlaku surut.

KML
Bacaan 2 Menit

                                                                                   

Dalil Kompas ditepis Bambang. Menurut dia, mutasi yang berujung PHK terkait erat dengan aktivitasnya sebagai sekretaris PKK. Astuti Liestianingrum, pengacara Bambang, mengaku bisa membuktikan pandangan kliennya. Mutasi terjadi karena dia aktif banget dalam urusan saham, ujar Lies, panggilan akrabnya.

 

Lies melanjutkan, walaupun tidak ada bukti langsung, pembuktian dilakukan dengan penyampaian kronologi  negosiasi kepemilikan  20 persen saham Kompas oleh karyawan dengan dokumen yang terkait negosiasi. Dari pengakuan Bambang, Ketua PKK dan beberapa anggotanya juga termasuk dalam rombongan yang dimutasi.

 

Kesimpulan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja-red) saat itu juga menyatakan ada kaitan antara aktivitas di SP dengan mutasi dan PHK tutur Lies. Singkat cerita, Bambang sebagai Sekretaris PKK meminta hak karyawan atas 20 persen saham, kemudian Bambang yang terlibat dalam negosiasi soal saham dimutasi. Untuk membuktikan hal tersebut, akan diberikan kronologi serta surat-surat.

 

Memang, Bambang pernah mengaku dirinya agak kecewa terhadap anjuran Disnaker. Surat ini tak menyinggung sama sekali upaya manajemen membungkam aktivitas serikat pekerja. Di balik tindakan manajemen memutasi dan memecat saya, ada upaya anti union atau union busting, ujarnya beberapa waktu lalu. 

 

Kompas juga mendasarkan gugatan PHK pada Peraturan Perusahaannya. Padahal, PP ini baru disahkan tanggal 5 Maret 2007, dan berlaku sejak 1 November 2006 hingga Oktober 2008. Padahal PHK terhadap Bambang telah dilakukan sejak 8 Desember 2006.

 

PP yang berlaku surut ini, juga dipermasalahkan Bambang dalam eksepsinya. Dalam jawaban dipermasalahkan pemberlakuan PP yang tidak sesuai dengan Pasal 108 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. UU ini menyatakan Perusahaan dengan sepuluh karyawan  harus memiliki PP yang mulai berlaku sejak disahkan Meneteri atau pejabat yang ditunjuk. Memang dalam sidang mediasi di Disnaker, Kompas gagal menunjukkan PP yang digunakan untuk PHK. Sayang Kuasa Hukum Kompas Denny Wijaya, menolak berkomentar soal perkara ini, dengan berbagai alasan.

 

Selain berdasarkan PP, gugatan PHK Kompas juga didasarkan Pasal 1603 huruf o angka 3, 5 dan 10 Kitab Undang Undang-Hukum Perdata, UU Ketenagakerjaan dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanpa menyebut pasal secara spesifik.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info