Sumber Pendanaan IKN: Libatkan Pajak Khusus Hingga Swasta
Utama

Sumber Pendanaan IKN: Libatkan Pajak Khusus Hingga Swasta

Mulai dari partisipasi BUMN, pembiayaan internasional, pemanfaatan barang milik negara, surat berharga negara, hibah dan pinjaman, filantropi serta pembiayaan lain yang melibatkan swasta misalnya dengan skema KPBU.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Sumber Pendanaan IKN: Libatkan Pajak Khusus Hingga Swasta
Hukumonline

Pagi ini, Sabtu (9/4), Pemerintah menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Enam peraturan pelaksana yang harusnya dibahas dan membutuhkan proses yang cukup panjang itu tengah dikebut Pemerintah dalam waktu singkat.

“Target 2 bulan, dan semoga kita bisa mencapai targetnya pada tanggal 15 April ini,” tukas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas.

Rudy juga mengungkapkan bahwa harmonisasi aturan akan dilakukan dalam waktu dekat. Adapun 6 peraturan pelaksana itu terbagi menjadi 2 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden. Rinciannya, RPP terkait Kewenangan Daerah, RPP terkait Pendanaan dan Anggaran, Raperpres tentang Otorita IKN, Raperpres tentang Perincian Rencana Induk IKN, Raperpres tentang Rencana Tata Ruang IKN dan Raperpres tentang pengelolaan tanah dan pertanahan di IKN.

Salah satu peraturan pelaksana yang paling ditunggu-tunggu dan disorot publik adalah RPP terkait Pendanaan dan Anggaran. Mengingat biaya pembangunan IKN yang tentu sangat besar dengan taksiran awal Rp466 triliun dan hanya 20% yang akan dibiayai APBN, wajar saja publik mempertanyakan dari mana sumber pendanaan IKN lainnya?

Baca juga:

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menjelaskan, secara umum sumber pendanaan IKN sebetulnya terbagi dalam 2 bagian besar, yakni dari APBN yang juga bisa berasal dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) maupun sumber lain yang sah. Sumber pendanaan disebut Encep turut melibatkan partisipasi BUMN, pembiayaan internasional, pemanfaatan barang milik negara, surat berharga negara (SBN), hibah dan pinjaman, filantropi serta pembiayaan lain yang melibatkan swasta misalnya dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan badan Usaha).

Adapun peruntukan dari sumber-sumber pendanaan itu bakal digunakan untuk kegiatan baik persiapan pemindahan, pembangunan, pemindahan itu sendiri dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khusus IKN. Otorita IKN bahkan disebut-sebut dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di IKN yang berasal dari PDRD sebagaimana diatur dalam UU HKPD dan berlaku mutatis mutandis dengan peraturan otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan DPR. Selain itu, otorita IKN dapat juga memungut PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait