Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law
Berita

Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law

DPR tidak bisa membahas draft RUU omnibus law yang dikirimkan Pemerintah apabila belum disetujui DPR dalam rapat paripurna.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengaku belum menerima draf resmi empat rancangan undang-undang (RUU) omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibukota Negara, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian; dan RUU Kefarmasian (inisiatif DPR). Padahal, keempat RUU sudah disepakati masuk dalam daftar 54 RUU Prolegnas Prioritas 2020, tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna terdekat.    

 

"Belum (draf RUU terkait omnibus law, red), ini kan belum tahapan ke sana," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020) seperti dikutip Antara.

 

Saat ini, kata Rieke, baru tahapan agar ada pembahasan seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, harus disahkan dahulu dalam rapat paripurna DPR. Menurut dia, DPR tidak bisa membahas RUU terkait omnibus law yang dikirimkan oleh Pemerintah apabila belum disetujui DPR dalam rapat paripurna.

 

"Kalau Pemerintah mengirimkan draft tidak disahkan Prolegnas Prioritas 2020 di rapat paripurna DPR, tidak akan terjadi pembahasan," ujarnya. Baca Juga: Pemerintah Super Prioritaskan Pembahasan Dua RUU Omnibus Law Ini     

 

Politikus PDI Perjuangan itu enggan mengomentari terkait beredarnya draf RUU Cipta Lapangan Kerja. Sebab, pihaknya masih menunggu draf resmi yang akan dikirimkan Pemerintah. Rieke menegaskan RUU terkait omnibus law masih tetap empat sesuai dengan yang disetujui antara Baleg DPR, pemerintah, dan DPD RI pekan lalu. Tapi, setiap substansi RUU tidak menutup kemungkinan untuk menerima masukan masyarakat.

 

"Jadi, tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu, baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara," katanya.

 

Sebelumnya, Kamis (16/1/2020) kemarin, Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan DPD kembali menetapkan 50 RUU Prolegnas 2020 dan 4 RUU berstatus carry overDalam raker ini, dari 9 fraksi sebanyak 6 fraksi bulat memberi persetujuan terhadap 50 RUU tersebut. Sementara 3 fraksi menyetujui, tetapi memberi catatan yaitu Fraksi NasDem, Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait