Surat Bagir 'Interupsi' Sidang Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Utama

Surat Bagir 'Interupsi' Sidang Keberatan Terhadap Putusan KPPU

Dua dari tiga perkara keberatan terhadap putusan KPPU sudah sampai tahap kesimpulan. Namun tiba-tiba turun surat dari Ketua MA yang membuat perkara kembali ke titik nol.

Zae/CR
Bacaan 2 Menit
Surat Bagir 'Interupsi' Sidang Keberatan Terhadap Putusan KPPU
Hukumonline

 

Hanya saja, penetapan MA berimplikasi pada perlunya penunjukkan majelis hakim yang baru. tiga perkara ini akan digabung. Sambil menunggu itu, Hamzah menyarankan agar sidang diteruskan dahulu.

 

Sikap serupa datang dari kuasa hukum Goldman Sachs, Hardjon Sinaga. Ini (penetapan penggabungan perkara, red) tidak adil bagi kami. Seharusnya hari ini  sidang kasus kami sudah sampai pada kesimpulan dan besok rencananya sudah akan ada putusan, cetus Hardjon.

 

Dari tiga perkara keberatan terhadap putusan KPPU, dua permohonan memang rencananya akan memasuki tahap putusan pada Kamis (21/4). Yakni perkara No. 01 dengan pemohon Pertamina dan perkara No. 02 dengan pemohon Goldman Sachs. Dengan adanya penetapan ini, kemungkinan rencana pembacaan putusan dalam waktu dekat akan ditunda.

 

Cabut dan ajukan lagi

Menghadapi kemelut ini, majelis hakim menawarkan beberapa alternatif pada Frontline. Pertama, pemohon mencabut permohonan semula dan mengajukannya lagi bersama-sama dengan pemohon lain. Kedua, meneruskan sidang ini dan menunggu keputusan majelis apakah akan menggabungkan perkara ini atau tidak.

 

Menanggapi tawaran itu, dengan tegas kuasa hukum Frontline menyatakan memilih meneruskan persidangan. Kami minta sidang diteruskan. Karena kalau tidak, kami akan kehilangan hak kami untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU yang dibatasi hanya 14 hari sejak putusan, tegas Anthony LP Hutapea.

 

Kalau sudah dilanjutkan, menurut Anthony, terserah kepada majelis hakim apakah akan meneruskan memeriksa perkara tersebut satu demi satu atau menggabungkannya dalam satu nomor registrasi perkara.

 

Majelis hakim, menanggapi penolakan yang diajukan oleh Frontline dan pihak lainnya, sempat menghentikan sidang selama lima menit untuk menentukan sikap. Kesimpulannya, hakim akan menyampaikan sikap majelis pada sidang lanjutan Kamis ini.

 

Kirimkan keberatan

Ditemui usai persidangan, salah seorang kuasa hukum KPPU Muhammad Mukhlas mengatakan bahwa KPPU menyambut baik penetapan Ketua MA tersebut. Ini sesuai dengan permohonan kami kepada Ketua MA, ujar Mukhlas.

 

Penetapan MA itu dinilai Mukhlas wajar. Pasalnya, yang menjadi pokok persoalan adalah satu yakni putusan KPPU. Apalagi, dengan adanya penggabungan permohonan maka bisa dihindarkan putusan yang berbeda-beda antar satu permohonan dengan permohonan lainnya.

 

Di lain pihak, Anthony mengatakan bahwa penetapan MA itu sudah sangat terlambat. Masak ditandatangani 13 April baru diajukan pada 20 April. Lagipula, dua perkara sudah akan memasuki tahap putusan besok, tukasnya.

 

Anthony menambahkan, dalam Perma No. 1/2003 hanya disebutkan bahwa ketua MA berwenang untuk mengkonsolidasi pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara itu. Jadi bukan menggabungkannya dalam satu perkara, tambahnya.

 

Dihubungi secara terpisah, Chandra mengatakan hal serupa. Bahkan, dia menegaskan bahwa Pertamina, Goldman Sachs, Frontline dan Equinox sepakat untuk mengirimkan surat keberatan kepada MA atas adanya penetapan tersebut.

 

Menurut Chandra, surat keberatan mereka pada pokoknya berisi dua hal. Pertama, penetapan MA telah melanggar ketentuan mengenai konsolidasi perkara, dalam Perma. Kedua, penetapan MA ini dinilai terlambat, sehingga tidak bisa diberlakukan pada perkara keberatan No. 01 dan No. 02.

 

Namun KPPU menilai, penetapan MA mutlak harus dijalankan. Apalagi, dalam sidang pertama Pertamina, majelis hakim mengatakan bahwa sidang akan ditunda apabila sudah turun penetapan dari MA.

 

Persoalannya, dalam Pasal 4 ayat 2 Perma No 1/2003 tidak dikatakan secara tegas tentang konsolidasi perkara dalam satu register. Tetapi disebutkan penggabungan perkara dalam satu pengadilan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang permohonan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan oleh Frontline Ltd, Jakarta (20/4). Sidang yang tengah memasuki tahap pengajuan tanggapan KPPU tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso.

 

Saat sidang baru saja dibuka oleh Cicut, kuasa hukum KPPU Ida Warasupida langsung meminta izin hakim untuk membacakan surat penetapan dari Ketua MA yang berkaitan langsung dengan pemeriksaan perkara.

 

Dalam surat itu Ketua MA Bagir Manan menetapkan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2003, MA menunjuk PN Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa permohonan itu dalam satu register perkara. Surat Bagir itu ditandatangani  13 April 2005 lalu.

 

Kontan Frontline dan para turut termohon (PT Pertamina, Goldman Sachs Pte, dan PT Pelayaran Equinox) terperangah. Saat ditanya oleh ketua majelis, mereka menegaskan bahwa tidak mengetahui perihal surat Ketua MA tersebut.

 

Kami terkejut dengan adanya penetapan ini, karena kami juga tengah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan, ujar Chandra Hamzah, kuasa hukum Equinox. Meski demikian, Chandra menyerahkan semua putusan pada majelis hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: