“Lin Che Wei bukanlah pihak yang memiliki kewenangan, tugas, dan tanggung jawab untuk menerapkan kewajiban DMO maupun menerbitkan Persetujuan Ekspor, seperti yang selalu disampaikannya dalam rapat-rapat pembahasan. Hal itu sepenuhnya berada pada Kementerian Perdagangan. Jadi, tidak seharusnya Lin Che Wei didudukkan sebagai terdakwa. Karena itu, Surat Dakwaan ini kami anggap error in persona,” jelas Lelyana, yang juga menjadi kuasa hukum Lin Che Wei.
Dalam Surat Dakwaan, Lin Che Wei juga disebutkan melanggar Pasal 25 dan dan Pasal 54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Apabila perbuatan Lin Che Wei dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan, maka seharusnya tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi. Berdasarkan asas Systematicsche Specialitet (kekhususan yang sistematis), undang-undang itu dapat digunakan untuk mengategorikan satu perbuatan pidana sebagai perbuatan korupsi, jika dinyatakan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Undang-Undang Perdagangan tidak menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang tersebut bisa masuk kategori pidana korupsi. Dengena demikian, ini bukan perkara korupsi sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini,” tutur Maqdir.
Lin Che Wei juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia); Stanley MA (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group); dan Pierre Tagore Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).
Dalam surat dakwaan terpisah untuk para terdakwa lain, masih ada mama-nama lain yang disebutkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Misalnya, Terdakwa Tumanggor masih dikatakan bersama-sama dengan orang lain yaitu Tommy Muksim. Stanley MA juga masih dikatakan bersama-sama dengan orang lain yaitu David Virgo. Begitu juga halnya dengan Pierre Togar Sitanggang dalam melakukan perbuatannya masih bersama orang lain yaitu A Hui, Rudi Krisnajaya dan John. Namun, nama-nama ini tidak dikatakan melakukan perbutan bersama-sama Lin Che Wei.
“Nama-nama ini tidak ada dalam Surat Dakwaan terhadap Lin Che Wei. Ini kan membingungkan,” lontar Maqdir.
Hal lain yang juga membingungkan dan menjadi keberatan Lin Che Wei adalah terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam Surat Dakwaan. Pasalnya, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan keuntungan perusahaan yang diperoleh akibat penerbitan persetujuan ekspor angkanya berbeda (untuk lebih jelas bisa dilihat di lampiran). Padahal, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 hasil penghjitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara korupsi harus nyata dan pasti.
















