Surat Kapolri Ini Bikin Komisi Hukum DPR Kecewa, Kenapa?
Berita

Surat Kapolri Ini Bikin Komisi Hukum DPR Kecewa, Kenapa?

Kendati bola panas kasus Ahok tidak lagi di tangan kepolisian, namun Komisi III DPR RI tetap akan mempertanyakan kesiapan Polri dalam mengantisipasi keputusan akhir atas kasus Ahok.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Foto: SGP
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Foto: SGP
Sedianya, rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri dapat berlangsung, namun Kapolri meminta penundaan lantaran mesti mendampingi Presiden Joko Widodo yang melakukan kunjungan ke beberapa wilayah. Demikian disampaikan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Komplek Gedung Parlemen, Senin (28/11).

“Penundaan tersebut karena Kapolri selain harus mendampingi presiden Jokowi ke beberapa wilayah, juga pada hari ini akan bertemu dengan beberapa elemen yang akan melakukan unjuk rasa aksi damai bela Islam III dan akan melakukan konperensi pers bersama,” ujarnya.

Menurutnya, penundaan atas permintaan Kapolri dengan surat No. B/5907/XI/2016 tanggal 27 November 2016 ditandangani oleh Wakil Kapolri Komjen Syafruddin. Penundaan pun bakal dijadwal ulang dan rapat digelar pada 5 Desember mendatang. Ia mengatakan telah ada kesepakatan terkait perizinan yang bakal dikeluarkan Polri terkait rencana aksi bela Islam III pada 2 Desember mendatang. (Baca Juga: Undang-undang Tak Melarang Aksi Unjuk Rasa di Jalan Protokol)

Selain itu, Polri bakal memfasilitasi para peserta aksi damai dalam aksi unjuk rasa dan sholat Jumat berjamaah pada 2 Desember dilakukan di Monas dan sekitarnya. Tidak lagi dilakukan di jalan-jalan protokol, sebagaimana rencana awal di bilangan Bunderan Hotel Indonesia hingga Jl. Thamrin.

Politisi Partai Golkar itu menyayangkan pertemuan dengan Komisi Hukum DPR gagal. Namun, ia memahami tugas Kapolri yang mesti diselesaikan dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa mendatang. Padahal, komisi yang dipimpinnya sudah menyiapkan berbagai pertanyaan yang bakal dijadikan cecaran kepada Kapolri, antara lain pernyataan bersama Kapolri dan Panglima TNI terkait tudingan makar yang bakal menunggangi rencana aksi damai 2 Desember mendatang.

Menurutnya, pernyataan tersebut mesti dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Terutama karena pernyataan itu agak sensitif dalam konteks perpolitikan nasional dan berpotensi mengganggu perekonomian,” ujarnya. (Baca Juga: Apakah Kudeta Sama dengan Makar? Ini Penjelasan Hukumnya)

Pertama, identitas petualang politik yang diduga bakal melakukan makar mesti diumumkan ke publik. Kedua, rapat-rapat yang mengagendakan makar dan ingin menguasai DPR mesti ditelisik. Menurutnya, pertanyaan seperti itu penting agar menjawab keresahan elemen masyarakat yang mengeluhkan situasi belakangan terakhir.

“Kendati bola panas kasus Ahok tidak lagi di tangan kepolisian, namun Komisi III DPR RI tetap akan mempertanyakan kesiapan Polri dalam mengantisipasi keputusan akhir atas kasus Ahok yang dapat dipastikan, apapun keputusannya akan menimbulkan pro kontra di ruang publik. Dan itu tetap menjadi tanggung jawab Polri,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Benny K Harman menambahkan, selain mendampingi Presiden dan melakukan konfrensi pers terkait rencana aksi unjuk rasa 2 Desember, Kapolri sedang fokus menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terkait dengan rapat pengganti, bakal dilanjutkan pada pekan depan. (Baca Juga: Isu Aksi 2 Desember: Polda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Begini Isinya)

Anggota Komisi III Taufikulhadi menambahkan, permintaan penundaan dari mitra kerja adalah hal biasa. Makanya Komiisi III bakal melakukan penjadwalan ulang terhadap permintaan Kapolri. “Kami akan menjadwal ulang sebagaimana permintaan Kapolri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kapolri dalam surat No.B/5907/XI/2016 tanggal 27 November 2016 yang ditandangani oleh Wakil Kapolri Komjen Syafruddin menyebutkan alasan tak dapat menghadiri rapat yang berujung permintaan penundaan, yakni lantaran Presiden Jokowi bakal melakukan kunjungan ke berbagai daerah, maka Kapolri dipandang perlu mendampingi kegiatan tersebut.

Tags:

Berita Terkait