Surat ke BEI Ungkap Kronologis Sengketa Pajak PGN vs DJP Senilai Rp6,88 Triliun
Berita

Surat ke BEI Ungkap Kronologis Sengketa Pajak PGN vs DJP Senilai Rp6,88 Triliun

Selain sengketa yang diputus MA sebesar Rp3,06 triliun ada juga sengketa lain sebesar Rp3,82 triliun.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Dampak putusan MA dan tindak lanjut atas upaya pengajuan PK oleh DJP untuk 49 SKPKB, saat ini terdapat 30 putusan MA dalam website MA yang menginformasikan permohonan PK yang diajukan DJP telah diputuskan dikabulkan dengan nilai sengketa Rp3,06 triliun. Namun hingga kini PGN belum menerima salinan Putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung.

PGN menurut Rachmat, mempunyai potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya menempuh upayahukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak.

“Sejalan dengan upaya hukum pada point a, Perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya sehingga Perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis kedepannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan Pemerintah,” tuturnya.

Dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2020, Perseroan belum membukukan/ membentuk pencadangan atas nilai sengketa di atas karena pada saat penyusunan Laporan tersebut, Perseroan masih memiliki keyakinan bahwa Perseroan dapat memenangkan perkara yang disengketakan atas dasar pertimbangan Pengadilan Pajak telah mengabulkan seluruh permohonan.

Selain sengketa di atas, PGN dan DJP juga memiliki sengketa lain dengan pokok perkara yang sama yaitu perbedaan penafsiran ketentuan PMK terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi untuk periode tahun 2014-2017. DJP menerbitkan 48 SKPKB dengan total nilai sebesar Rp 3,82 triliun.

Upaya yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah mengajukan upaya keberatan kepada DJP atas penerbitan 48 SKPKB periode tahun 2014-2017 tersebut, dengan hasil DJP mengabulkan seluruh permohonan keberatan Perseroan dan membatalkan tagihan dengan total nilai sebesar Rp3,82 triliun tersebut. Dengan penegasan dari DJP melalui surat nomor: S-2/PJ.02/2020 tanggal 15 Januari 2020 tidak akan terjadi dispute atas PPN gas bumi untuk periode kedepan dan diharapkan dapat menguatkan upaya-upaya hukum lebih lanjut atas sengketa tahun 2012-2013.

Hukumonline mengonfirmasi mengenai kebenaran surat ini dan diamini oleh Head Corporate Corporate Communication PGAS Krisdyan Widagdo. “Di website BEI bisa diakses mengenai surat keterbukaan informasinya mas, benar mas,” ujar pria yang kerap disapa Dodo ini kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait