Surati Mendagri, Peradi RBA Minta Advokat Dikecualikan PPKM Darurat
Utama

Surati Mendagri, Peradi RBA Minta Advokat Dikecualikan PPKM Darurat

Ada sejumlah pertimbangan agar advokat dikecualikan PPKM Darurat, mulai advokat sebagai penegak hukum yang memberi jasa hukum kepada masyarakat; pentingnya kehadiran penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan; hingga advokat telah dikecualikan atas kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES

Setelah beberapa organisasi advokat melayangkan surat keberatan ke sejumlah instansi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) pun telah melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian. Pasalnya, kantor advokat/konsultan hukum dianggap sektor non esensial dalam PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 yang kabarnya bakal diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Melalui surat bernomor 065/SK-DPN PERADI/VII/2021 tertanggal 16 Juli 2021 yang diteken Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan ini, Peradi RBA sangat mengapresiasi terbitnya Instruksi Mendagri No. 18 Tahun 2021, revisi atas Instruksi No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa Bali. Hal ini sebagai bentuk dan wujud perlindungan negara terhadap warga negaranya untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang mengalami lonjakan signifikan baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia.  

“Namun, penting kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri terkait kedudukan dan tugas profesi advokat anggota kita di seluruh Indonesia sebagai penegak hukum, bebas, mandiri dan independen agar dapat dikecualikan dari kebijakan PPKM Darurat. Artinya, profesi advokat tetap dapat menjalankan tugasnya di masa Pandemi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021). (Baca Juga: Pemprov DKI Dukung Kantor Advokat Masuk Sektor Esensial, Tapi…)

Ada sejumlah pertimbangan penting agar advokat dapat dikecualikan dalam PPKM Darurat ini. Pertama, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kedua, profesi advokat merupakan penegak hukum dan pihak yang kompeten memberi jasa hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan pelaku pada sektor bisnis, sehingga kehadiran advokat memiliki peranan yang strategis di masa pandemi.

Ketiga, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 54, 55 dan 56 yang menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum untuk memberikan pendampingan pada setiap jenjang pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan proses peradilan. Khusus terhadap seseorang yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun wajib didampingi oleh advokat sebagai penasihat hukum.

Keempat, profesi advokat telah dikecualikan atas kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berdasarkan Surat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 490/-079 dan diperkuat oleh Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 5024/-07226 perihal konfirmasi terkait kedudukan advokat sebagai penegak hukum.

Kelima, DPN Peradi RBA telah mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19 melalui program vaksinasi khusus bagi advokat dan masyarakat sekitar yang telah dilakukan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat yang diselenggarakan di Sekretariat Nasional DPN Peradi RBA.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait