Surati Mendagri, Peradi RBA Minta Advokat Dikecualikan PPKM Darurat
Utama

Surati Mendagri, Peradi RBA Minta Advokat Dikecualikan PPKM Darurat

Ada sejumlah pertimbangan agar advokat dikecualikan PPKM Darurat, mulai advokat sebagai penegak hukum yang memberi jasa hukum kepada masyarakat; pentingnya kehadiran penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan; hingga advokat telah dikecualikan atas kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES

Setelah beberapa organisasi advokat melayangkan surat keberatan ke sejumlah instansi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) pun telah melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian. Pasalnya, kantor advokat/konsultan hukum dianggap sektor non esensial dalam PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 yang kabarnya bakal diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Melalui surat bernomor 065/SK-DPN PERADI/VII/2021 tertanggal 16 Juli 2021 yang diteken Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan ini, Peradi RBA sangat mengapresiasi terbitnya Instruksi Mendagri No. 18 Tahun 2021, revisi atas Instruksi No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa Bali. Hal ini sebagai bentuk dan wujud perlindungan negara terhadap warga negaranya untuk mencegah penyebaran virus corona yang sedang mengalami lonjakan signifikan baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia.  

“Namun, penting kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri terkait kedudukan dan tugas profesi advokat anggota kita di seluruh Indonesia sebagai penegak hukum, bebas, mandiri dan independen agar dapat dikecualikan dari kebijakan PPKM Darurat. Artinya, profesi advokat tetap dapat menjalankan tugasnya di masa Pandemi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021). (Baca Juga: Pemprov DKI Dukung Kantor Advokat Masuk Sektor Esensial, Tapi…)

Ada sejumlah pertimbangan penting agar advokat dapat dikecualikan dalam PPKM Darurat ini. Pertama, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kedua, profesi advokat merupakan penegak hukum dan pihak yang kompeten memberi jasa hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan pelaku pada sektor bisnis, sehingga kehadiran advokat memiliki peranan yang strategis di masa pandemi.

Ketiga, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 54, 55 dan 56 yang menegaskan pentingnya kehadiran penasihat hukum untuk memberikan pendampingan pada setiap jenjang pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan proses peradilan. Khusus terhadap seseorang yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun wajib didampingi oleh advokat sebagai penasihat hukum.

Keempat, profesi advokat telah dikecualikan atas kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) berdasarkan Surat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 490/-079 dan diperkuat oleh Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 5024/-07226 perihal konfirmasi terkait kedudukan advokat sebagai penegak hukum.

Kelima, DPN Peradi RBA telah mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19 melalui program vaksinasi khusus bagi advokat dan masyarakat sekitar yang telah dilakukan bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat yang diselenggarakan di Sekretariat Nasional DPN Peradi RBA.  

DPN Peradi RBA sangat mengharapkan Menteri Dalam Negeri memahami kedudukan dan tugas profesi advokat. Sebab, kehadiran advokat juga demi terselenggaranya proses peradilan yang fair, adil, dan independen serta menjamin kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, sehingga akses terhadap keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta secara khusus kepada Menteri Dalam Negeri dalam hal membuat kebijakan yang terkait PPKM Darurat agar memasukkan profesi advokat sebagai profesi yang dikecualikan pembatasannya agar akses keadilan bagi siapapun tetap terjamin di masa pandemi,” harapnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi advokat telah melayangkan surat keberatan yang dialamatkan ke sejumlah instansi. Diantaranya, Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) telah mengirimkan Surat kepada Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat yang tidak memasukkan advokat dalam sektor esensial tertanggal 4 Juli 2021. Lalu, DPC Peradi Jakarta Pusat telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat tertanggal 5 Juli 2021 itu, DPC Peradi Jakarta Pusat intinya meminta agar dikecualikan dari syarat perjalanan bagi advokat saat menjalankan profesinya. DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan pun mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor No. : 308/PERADI/DPN/VII/2021 tertanggal 7 Juli 2021 ini intinya permohonan agar profesi advokat ditetapkan sebagai sektor esensial. Selain itu, DPN Peradi mengirimkan surat serupa yang ditujukan ke Menko Kemaritiman dan Investasi.  

Tapi hingga terbit Inmendagri No.19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali pada 9 Juli 2021, bidang usaha jasa profesi advokat/notaris belum masuk dalam sektor esensial. Inmendagri ini hanya merevisi prosentase pelaksaanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) selama PPKM Darurat pada sektor esensial dan kritikal. (Baca Juga: Profesi Advokat Tak Masuk Sektor Esensial, PERADI Surati Presiden)

Seperti diketahui, tidak masuknya kantor advokat dalam bidang usaha sektor esensial, maka pola kerja kantor advokat ditetapkan 100 persen WFH. Hal ini dianggap sangat membatasi ruang gerak profesi advokat, yang karakteristik profesinya lebih banyak mobilitas di luar ruangan. Seperti, mendampingi klien saat pemeriksaan, tanda tangan surat kuasa, mengurus kepentingan administrasi di pengadilan, lembaga pemasyarakatan, bahkan sidang perkara pidana bila masa penahanan terdakwanya mau habis.

Belum lagi, dengan tetap beroperasinya institusi penegak hukum termasuk lembaga pengadilan dengan menerapkan 25 persen WFO, maka seharusnya advokat tetap dapat menjalankan tugasnya agar ada kesamaan hak dengan penegak hukum lain. Karena itu, sejumlah organisasi advokat mengirimkan surat keberatan ke sejumlah instansi dan meminta agar ruang lingkup tugas profesi advokat dimasukan dalam sektor esensial, bahkan minta dikecualikan dalam PPKM Darurat. Selanjutnya, persoalan ini tergantung keputusan pemerintah pusat apakah akan kembali merevisi Inmendagri No.18 Tahun 2021? 

Berikut ini surat beberapa organisasi advokat terkait PPKM Darurat:

Hukumonline.com

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info