Suryadharma Ali: Megawati Hingga KPK Nikmati Sisa Kuota Haji
Berita

Suryadharma Ali: Megawati Hingga KPK Nikmati Sisa Kuota Haji

Pengembangan kasus SDA tergantung putusan pengadilan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

Pertimbangan lainnya adalah untuk menghindari pengurangan kuota haji dari Menteri Haji Arab Saudi akibat kuota yang selalu tidak terserap maksimal, serta agar pemerintah Indonesia tetap memiliki alasan untuk meminta tambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi demi mengatasi antrian berangkat haji yang demikian panjang.

Adapun pemanfaatan sisa kuota haji diberikan SDA kepada sejumlah pihak, seperti jemaah lanjut usia, anggota dan pimpinan DPR, DPD, BPK, KPK, Ombudsman, TNI, Polri, BPS, Kementerian dan Lembaga, Veteran, wartawan media center haji, wartawan non media center haji, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh politik.

Terkait pernyataan SDA mengenai sejumlah pihak, seperti Pasukan Pengamanan Wakil Presiden dan Megawati yang menerima sisa kuota haji, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pengembangan kasus SDA akan selalu didasari dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sangkaan dalam penyidikan ini kan perlu pembuktian di persidangan. Oleh karena nama-nama yang tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggungjawab selama belum ada kepastian dari pututusan pengadilan sampai berkuatan hukum tetap. (Apa penerima sisa kuota bisa dianggap menerima gratifikasi)  Itu kan perlu pembuktian," ucapnya

Izin Presiden
Dalam surat dakwaan, SDA disebut memerintahkan Saefudin A Syafi'i untuk memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk istri, Wardatul Asriah dan pendukung-pendukung istrinya saat pemilihan anggota DPR periode 2014-2019. Namun, SDA membantah jika istrinya ikut dalam rombongan Amirul Hajj dengan melanggar ketentuan.

SDA menerangkan, keikutsertaan istrinya dalam rombongan Amirul Hajj merupakan sesuatu yang wajar karena mendampingi suaminya yang kebetulan menjabat sebagai Menteri Agama. "Apalagi keberangkatan istri saya ke tanah suci mendapatkan izin tertulis dari Presiden melalui surat Mensesneg yang ditandatangani Sudi Silalahi," tuturnya

SDA membantah isi dakwaan yang menyebutkan bahwa dirinya memerintahkan Saefudin untuk membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj. Ia mengaku tidak pernah memerintahkan Saefudin membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj. Terlebih lagi, Saefudin tidak memiliki kewenangan membentuk rombongan pendamping Amirul Hajj.

Tags: