Suryadharma Ali Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar dan SR17 Juta
Berita

Suryadharma Ali Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar dan SR17 Juta

Suryadharma menganggap uraian dakwaan penuntut umum jauh dari kebenaran.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Suryadharma Ali saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES
Suryadharma Ali saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES

KPK mendakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kuota dan penyelenggaraan haji, serta Dana Operasional Menteri (DOM). Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penuntut umum KPK Supardi menyatakan, Suryadharma secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya menunjuk orang-orang tertentu sebanyak 180 yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat 17 Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

"Terdakwa juga menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya, serta mengarahkan tim penyewaan perumahan haji dan dan memanfaatkan sisa kuota haji tidak sesuai ketentuan, sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, dan merugikan negara Rp27,283 miliar dan (Riyal Saudi) SR 17,967 juta," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Dalam penunjukan PPIH tahun 2010, Suryadharma memerintahkan Dirjen PHU Slamet Riyanto menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur persyaratan umum sebagai PPIH Arab Saudi, seperti harus PNS Kemenag, PNS Kementerian yang diusulkan oleh pimpinan instansi terkait, serta harus melalui tes dan pembekalan. Namun, menurut Supardi, Suryadharma memerintahkan untuk mengakomodasi permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR agar memasukan orang-orang yang mereka rekomendasikan untuk dapat menunaikan haji secara gratis dengan menjadi PPIH Arab Saudi.

Suryadharma juga memerintahkan agar mengakomodasi permintaan anggota DPR lainnya. Orang-orang yang direkomendasikan antara lain, Nasrul Fuad, Wahyu Suryanto, Mohamad Thohir, Soenarso Minggu, Rijal Fikri Hakim Hasibuan, Syamsuar Muhammad Ali, Abu Bakar Al Kav, Kunandir Madsapingi, Mediana, Khana Nurokhman, dan Sugiyono Kodjrat Sardi. Suryadharma ini kembali melakukan perbuatan hal serupa pada 2011 dan 2012.

Tidak sampai di situ, Supardi melanjutkan, pada 2013, Suryadharma memerintahkan Dirjen PHU yang baru, Anggito Abimanyu mengakomodasi permintaan beberapa anggota Panja Komisi VIII DPR dengan memasukan orang-orang yang mereka rekomendasikan sebagai PPIH Arab Saudi agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis. "Terdakwa bahkan memerintahkan Saefudin A Syafi'i untuk memasukan orang-orang dekat terdakwa, termasuk istri dan keluarga terdakwa, staf khusus menteri dan adiknya, ajudan, pengawal pribadi, sekretaris menteri, wakil sekretaris menteri, staf TU Kemenag, staf khusu istri terdakwa sebagai PPIH agar dapat menunaikan ibadah haji gratis," ujarnya.

Selain orang-orang tersebut, Suryadharma juga memerintahkan Saefudin memasukan orang-orang pendukung istrinya, Wardatul Asriyah dalam pemilihan anggota DPR periode 2014-2019 yang diusulkan Mulyanah Acim untuk turut dijadikan sebagai PPIH Arab Saudi agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis. Padahal, Supardi mengungkapkan, orang-orang yang dimasukan sebagai PPIH itu tidak memenuhi persyaratan rekrutmen petugas PPIH Arab Saudi dan tidak melaksanakan seluruh fungsi petugas PPIH. Terlebih lagi, orang-orang itu bukan PNS Kemenag atau PNS Kementerian terkait dan tidak diusulkan oleh pimpinan instansi terkait.

Tags:

Berita Terkait