Suryadharma Ali Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar dan SR17 Juta
Berita

Suryadharma Ali Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar dan SR17 Juta

Suryadharma menganggap uraian dakwaan penuntut umum jauh dari kebenaran.

NOV
Bacaan 2 Menit

Perbuatan Suryadharma tersebut, sambung Supardi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,132 miliar. Begitu pula dengan pengunaan DOM tahun 2011-2014 yang tidak sesuai peruntukannya, serta penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi dan pemanfaatan sisa kuota haji nasional tahun 2010-2012 yang tidak sesuai ketentuan.

Penggunaan DOM yang tidak sesuai peruntukannya itu antara lain untuk kepentingan Suryadharma sendiri Rp1,821 miliar, serta Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan kepada kolega, staf, dan pihak lain sejumlah Rp395,685 juta. Sementara, penyimpangan dalam pengadaan penyewaan perumahan jemaah haji merugikan negara SR15,499 juta. Sama halnya dengan perbuatan Suryadharma yang memanfaatkan sisa kuota haji nasional tahun 2010-2012 dengan memberangkatkan 1771 tidak sesuai nomor antrian, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp12,328 miliar. Apabila diakumulasikan, kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Suryadharma berjumlah Rp27,283 miliar dan SR17,967 juta.

Berharap SBY jadi Bersaksi
Atas dakwaan penuntut umum, Suryadharma dan tim pengacaranya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Secara bahasa saya mengerti dakwaan, tapi secara substansiap saya tidak mengerti apa yang dituduhkan penuntut umum terhadap saya karena saya tidak melakukan dakwaan-dakwaan seperti yang disebutkan penuntut umum," terangnya.

Suryadharma menganggap keterangan saksi-saksi yang dijadikan dasar untuk membuat surat dakwaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai penuntut umum telah merangkai cerita yang sangat jauh dari kebenaran. Antara lain, mengenai orang-orang yang turut menikmati keuntungan dari perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

"Sekitar 98-99 persen saya tidak kenal. Jadi, apa kepentingan saya memberikan keuntungan kepada mereka? Kemudian, disebutkan saya menyetujui permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR. Tapi, di sisi lain hubungan saya dengan Komisi VIII sangat buruk sejak saja menjadi Menteri Agama sampai 2014," tuturnya.

Hubungan yang buruk dengan Komisi VIII DPR, menurut Suryadharma, sempat ia laporkan dalam Forum Rapat Ketua Umum Partai Koalisi Pemerintah di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hadir pula Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ketum PAN Hatta Rajasa. Oleh karena itu, Suryadharma berharap SBY berkenan untuk menjadi saksi dalam persidangannya.

Pasalnya, SBY mengetahui jika  Suryadharma memiliki hubungannya yang buruk dengan Komisi VIII DPR. Akibat dari hubungan yang buruk itu, penyelesaian pengesahan penetapan biaya penyelenggaraan haji menjadi terkatung-katung.  Suryadharma juga mengaku pernah melaporkan kepada Ketua DPR Marzuki Ali dan seluruh Wakil Ketua DPR mengenai hambatan-hambatan yang ia alami dalam hubungannya dengan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR. "Hubungan yang buruk itu, tidak mungkin saya melakukan pertukaran kepentingan antara Komisi VIII dan saya selaku menteri," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait