Segera Disidang, Suryadharma Ali Pertanyakan Kerugian Negara
Berita

Segera Disidang, Suryadharma Ali Pertanyakan Kerugian Negara

Suryadharma menganggap KPK tidak adil dan sewenang-wenang.

NOV
Bacaan 2 Menit
Suryadharma Ali memberikan keterangan pers pasca menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (7/8).
Suryadharma Ali memberikan keterangan pers pasca menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (7/8).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menyatakan berkas perkara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah memenuhi syarat formil dan materil (P21). "Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua yang dalam waktu maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Jumat (7/8).  

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik lalu melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Usai dilimpahkan, Suryadharma menyatakan KPK telah melakukan kesewenang-wenangan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penahanan, hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum.

"Penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya Sprindik. Penyidikan seharusnya dilakukan lebih dulu karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti. Setelah itu, baru ditetapkan tersangka. Nah, barang buktinya apa? Selama 11 bulan saya jadi tersangka, bukti yang paling utama yaitu kerugian negara belum ditemukan," ujarnya.

Suryadharma menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara saja belum menyampaikan kepada publik, berapa kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Namun, tiba-tiba KPK sudah menaksir kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.

"Anda bisa bayangkan, saya dituduh merugikan negara Rp1,8 triliun, tapi Rp1,8 triliun itu tersangkanya saya sendiri. Terbayang tidak bagaimana saya merencanakan korupsi Rp1,8 triliun, lalu saya mengambil uang itu Rp1,8 triliun. Terbayang tidak? Saya mengambilnya bagaimana? Menaruhnya dimana?" ucapnya.

Oleh karena itu, Suryadharma menganggap KPK tidak dapat menunjukan alat bukti apa saja dimiliki untuk menjeratnya dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013. Sama halnya dengan dugaan korupsi Dana Operasiona Menteri (DOM) yang juga menjerat Suryadharma.

Sebagaimana diketahui, selain diduga melakukan korupsi penyelengaraan haji, Suryadharma diduga secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya  mempergunakan DOM untuk kepentingan pribadinya yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Menteri Agama, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: