Suryadharma Ali Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar dan SR17 Juta
Berita

Suryadharma Ali Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar dan SR17 Juta

Suryadharma menganggap uraian dakwaan penuntut umum jauh dari kebenaran.

NOV
Bacaan 2 Menit
Suryadharma Ali saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES
Suryadharma Ali saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES

KPK mendakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kuota dan penyelenggaraan haji, serta Dana Operasional Menteri (DOM). Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penuntut umum KPK Supardi menyatakan, Suryadharma secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya menunjuk orang-orang tertentu sebanyak 180 yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat 17 Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

"Terdakwa juga menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya, serta mengarahkan tim penyewaan perumahan haji dan dan memanfaatkan sisa kuota haji tidak sesuai ketentuan, sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, dan merugikan negara Rp27,283 miliar dan (Riyal Saudi) SR 17,967 juta," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Dalam penunjukan PPIH tahun 2010, Suryadharma memerintahkan Dirjen PHU Slamet Riyanto menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur persyaratan umum sebagai PPIH Arab Saudi, seperti harus PNS Kemenag, PNS Kementerian yang diusulkan oleh pimpinan instansi terkait, serta harus melalui tes dan pembekalan. Namun, menurut Supardi, Suryadharma memerintahkan untuk mengakomodasi permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR agar memasukan orang-orang yang mereka rekomendasikan untuk dapat menunaikan haji secara gratis dengan menjadi PPIH Arab Saudi.

Suryadharma juga memerintahkan agar mengakomodasi permintaan anggota DPR lainnya. Orang-orang yang direkomendasikan antara lain, Nasrul Fuad, Wahyu Suryanto, Mohamad Thohir, Soenarso Minggu, Rijal Fikri Hakim Hasibuan, Syamsuar Muhammad Ali, Abu Bakar Al Kav, Kunandir Madsapingi, Mediana, Khana Nurokhman, dan Sugiyono Kodjrat Sardi. Suryadharma ini kembali melakukan perbuatan hal serupa pada 2011 dan 2012.

Tidak sampai di situ, Supardi melanjutkan, pada 2013, Suryadharma memerintahkan Dirjen PHU yang baru, Anggito Abimanyu mengakomodasi permintaan beberapa anggota Panja Komisi VIII DPR dengan memasukan orang-orang yang mereka rekomendasikan sebagai PPIH Arab Saudi agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis. "Terdakwa bahkan memerintahkan Saefudin A Syafi'i untuk memasukan orang-orang dekat terdakwa, termasuk istri dan keluarga terdakwa, staf khusus menteri dan adiknya, ajudan, pengawal pribadi, sekretaris menteri, wakil sekretaris menteri, staf TU Kemenag, staf khusu istri terdakwa sebagai PPIH agar dapat menunaikan ibadah haji gratis," ujarnya.

Selain orang-orang tersebut, Suryadharma juga memerintahkan Saefudin memasukan orang-orang pendukung istrinya, Wardatul Asriyah dalam pemilihan anggota DPR periode 2014-2019 yang diusulkan Mulyanah Acim untuk turut dijadikan sebagai PPIH Arab Saudi agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis. Padahal, Supardi mengungkapkan, orang-orang yang dimasukan sebagai PPIH itu tidak memenuhi persyaratan rekrutmen petugas PPIH Arab Saudi dan tidak melaksanakan seluruh fungsi petugas PPIH. Terlebih lagi, orang-orang itu bukan PNS Kemenag atau PNS Kementerian terkait dan tidak diusulkan oleh pimpinan instansi terkait.

Perbuatan Suryadharma tersebut, sambung Supardi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,132 miliar. Begitu pula dengan pengunaan DOM tahun 2011-2014 yang tidak sesuai peruntukannya, serta penyewaan perumahan jemaah haji di Arab Saudi dan pemanfaatan sisa kuota haji nasional tahun 2010-2012 yang tidak sesuai ketentuan.

Penggunaan DOM yang tidak sesuai peruntukannya itu antara lain untuk kepentingan Suryadharma sendiri Rp1,821 miliar, serta Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan kepada kolega, staf, dan pihak lain sejumlah Rp395,685 juta. Sementara, penyimpangan dalam pengadaan penyewaan perumahan jemaah haji merugikan negara SR15,499 juta. Sama halnya dengan perbuatan Suryadharma yang memanfaatkan sisa kuota haji nasional tahun 2010-2012 dengan memberangkatkan 1771 tidak sesuai nomor antrian, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp12,328 miliar. Apabila diakumulasikan, kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Suryadharma berjumlah Rp27,283 miliar dan SR17,967 juta.

Berharap SBY jadi Bersaksi
Atas dakwaan penuntut umum, Suryadharma dan tim pengacaranya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Secara bahasa saya mengerti dakwaan, tapi secara substansiap saya tidak mengerti apa yang dituduhkan penuntut umum terhadap saya karena saya tidak melakukan dakwaan-dakwaan seperti yang disebutkan penuntut umum," terangnya.

Suryadharma menganggap keterangan saksi-saksi yang dijadikan dasar untuk membuat surat dakwaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai penuntut umum telah merangkai cerita yang sangat jauh dari kebenaran. Antara lain, mengenai orang-orang yang turut menikmati keuntungan dari perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

"Sekitar 98-99 persen saya tidak kenal. Jadi, apa kepentingan saya memberikan keuntungan kepada mereka? Kemudian, disebutkan saya menyetujui permintaan anggota Panja Komisi VIII DPR. Tapi, di sisi lain hubungan saya dengan Komisi VIII sangat buruk sejak saja menjadi Menteri Agama sampai 2014," tuturnya.

Hubungan yang buruk dengan Komisi VIII DPR, menurut Suryadharma, sempat ia laporkan dalam Forum Rapat Ketua Umum Partai Koalisi Pemerintah di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hadir pula Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Ketum PAN Hatta Rajasa. Oleh karena itu, Suryadharma berharap SBY berkenan untuk menjadi saksi dalam persidangannya.

Pasalnya, SBY mengetahui jika  Suryadharma memiliki hubungannya yang buruk dengan Komisi VIII DPR. Akibat dari hubungan yang buruk itu, penyelesaian pengesahan penetapan biaya penyelenggaraan haji menjadi terkatung-katung.  Suryadharma juga mengaku pernah melaporkan kepada Ketua DPR Marzuki Ali dan seluruh Wakil Ketua DPR mengenai hambatan-hambatan yang ia alami dalam hubungannya dengan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR. "Hubungan yang buruk itu, tidak mungkin saya melakukan pertukaran kepentingan antara Komisi VIII dan saya selaku menteri," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait