Suryadharma Ali Tolak Teken Berita Acara Penahanan
Aktual

Suryadharma Ali Tolak Teken Berita Acara Penahanan

ANT
Bacaan 2 Menit
Suryadharma Ali Tolak Teken Berita Acara Penahanan
Hukumonline
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013, menolak menandatangai surat perintah perpanjangan penahanan.

"Tadi tersangka SDA menolak menandatangani berita acara beserta turunannya, sehingga dibuat berita acara penolakan. Tapi tidak berpengaruh," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Suryadharma sebelumnya juga pernah menolak menandatangani berita acara penahanan saat pertama kali ditahan pada 10 April 2015 lalu.

Saat itu Suryadharma beralasan tidak diperlakukan adil oleh KPK dan merasa bahwa penahanannya tersebut adalah bentuk balas dendam KPK kepada dirinya karena mengajukan praperadilan.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap SDA, mulai hari Kamis nanti," tutur Priharsa.

Hingga saat ini, menurut Priharsa, KPK juga sudah memeriksa hingga 170 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Sudah ada 170 saksi dan belakangan sebagian besar pihak swasta dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai prosedur tata cara dan kebijakan yang mereka ketahui, lihat dan dengar soal sisa pemanfaatan kuota haji," tambah Priharsa.

Namun hingga saat ini KPK masih fokus terhadap satu orang tersangka yaitu Suryadharma Ali.

"Puluhan saksi yang kebanyakan swasta belakangan ini, sebagian besar mereka itu diperiksa berkaitan dengan pemanfaatan sisa kuota haji dari tahun 2010 sampai 2013," jelas Priharsa.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Tags: