Dalam pemilihan yang dilakukan dengan cara voting Suwardi bersaing dengan Ahmad Kamil yang notabene incumbent. Suwardi memperoleh suara terbanyak dengan mengantongi 28 suara, sementara Ahmad Kamil hanya mengantongi 19 suara.
“Sesuai Pasal 8 SK KMA No. 9/KA/SK/I/2014 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suwardi telah memperoleh suara 50 persen plus 1. Maka dari itu, Suwardi ditetapkan sebagai wakil ketua MA untuk periode 2014-2019,” kata Ketua Panitia Pemilihan Nurhadi di Gedung MA Jakarta, Selasa (21/1).
Ketua MA Hatta Ali berharap pejabat wakil ketua MA terpilih dapat mengemban tugas dan amanatnya dengan baik selama 5 tahun mendatang. Secara khusus, dia juga berharap dapat mendukung dan melaksanakan seluruh program MA bersama seluruh jajaran MA dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
“Kami harap wakil ketua terpilih dapat mengemban amanat ini,” kata Hatta Ali dalam sambutannya.
Sementara Suwardi sendiri menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya terutama kepada para hakim agung lantaran telah dipercaya menjadi salah satu pimpinan MA. “Sebagai pejabat baru dengan sendirinya, saya akan melanjutkan semua program yang selama ini dijalankan wakil ketua MA sebelumnya, Bapak Ahmad Kamil,” kata Suwardi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan mengatakan Suwardi tinggal menunggu penetapan dari presiden per tanggal 10 Februari 2014. “Mudah-mudahan, Keppres pengangkatan Suwardi sebagai wakil ketua akan segera diturunkan,” kata Ridwan.
















