Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipersoalkan
Berita

Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipersoalkan

Jadi, sudah selayaknya pencalonan kepala daerah pun tanpa perlu persyaratan ambang batas partai politik seperti halnya calon kepala daerah perseorangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, dilihat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.” Dengan tidak diaturnya secara eksplisit syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai, ini menjadi pembuka pintu masuknya calon perseorangan untuk ikut kontestasi dalam pilkada yang masuk ranah pemerintahan daerah.

 

Karena itu, adanya calon perseorangan dalam sistem pilkada telah mematahkan pertimbangan hukum presidential threshold dalam pilpres. Padahal, faktanya, adanya calon perseorangan tidak membuat sistem pemerintahan daerah deadlock atau kebuntuan pemerintahan yang disebabkan kepala daerah berasal dari calon perseorangan.

 

“Jadi, sudah selayaknya pencalonan kepala daerah pun tanpa perlu persyaratan ambang batas partai politik seperti halnya calon kepala daerah perseorangan,” pintanya.

 

Baginya, adanya persyaratan ambang batas bagi partai politik mencalonkan kepala daerah sesuai Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada telah menimbulkan dualisme dalam melaksanakan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Dia mencontohakan Putusan MK No. 5/PUU-V/2017 terkait syarat pilkada di Nangroe Aceh Darussalam yang diatur Pasal 67 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh, tidak mensyaratkan adanya ambang batas pencalonan kepala daerah.

 

Dalam putusan MK ini disebutkan adanya dualisme dapat mengakibatkan ketiadaan kedudukan yang sama antara warga negara Aceh dan warga negara di luar Aceh. “Ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, haruslah dipandang sama dengan mengacu pada Pasal 67 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” dalihnya.  

 

Dengan tidak terdapatnya perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dinilainya tidak sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 dimana perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan adalah prinsip utama yang dijamin negara hukum berdasarkan UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait