Syarat Baru Merger dari KPPU
Berita

Syarat Baru Merger dari KPPU

Syarat tak dipenuhi, KPPU takkan nilai permohonan pelaku usaha.

INU
Bacaan 2 Menit

Dokumen business plan diperlukan agar KPPU menilai dan mengidentifikasi potensi dampak yang akan terjadi dari suatu merger. Dampak yang dimaksud apakah menciptakan praktik monopoli dan atau mengurangi efisiensi ekonomi. Sementara dokumen yang memuat informasi pangsa pasar pesaing merupakan informasi penting bagi KPPU dalam menghitung konsentrasi pasar secara lebih efektif. Sehingga, KPPU dapat membuat penilaian dan segera dapat mengeluarkan pendapat komisi.

Hal ini tentu makin mempercepat pemberian kepastian hukum bagi pemohon. “Penyampaian dokumen tambahan oleh pelaku usaha ini makin mempercepat proses penilaian sehingga pelaksanaan konsultasi atau pemberitahuan merger makin efektif,” imbuh Djunaidi.

Dia juga mengatakan KPPU telah menerima 11 konsultasi dan 103 notifikasi. Percepatan proses penilaian ini diperlukan karena data menunjukkan peningkatan jumlah notifikasi. Tercatat hingga Mei 2013, KPPU menerima 21 notifikasi atau delapan proses lebih banyak dari jumlah notifikasi pada rentang waktu yang sama pada tahun 2012 yang hanya 13 kali.

Peraturan komisi tersebut adalah kewenangan yang dimiliki komisi berdasarkan Pasal 36 huruf f jo Pasal 28 dan 29  UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta melaksanakan PP No.57 Tahun 2010 yang menjadi peraturan turunan dari UU 5 Tahun 1999.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info