Sepanjang 2011, Pada tahun 2011, nilai transaksi penggabungan usaha (merger) asing lebih dominan ketimbang domestik. Namun, dari jumlah merger, maka penggabungan usaha antar perusahaan domestik tercatat paling banyak sepanjang periode 2011.
“Keseluruh data tersebut adalah merger yang sebelumnya telah melakukan konsultasi dan pemberitahuan (notifikasi),” ungkap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Nawir Messi seperti dikutip dari siaran pers, Senin (9/1).
Ketua KPPU berharap, kedepan makin banyak notifikasi merger yang dilaporkan ke KPPU. “Karena, disamping menunjukkan adanya kesadaran hukum, hal ini berguna untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melaksanakan ekspansi usahanya.”
Merger asing adalah penggabungan atau peleburan badan usaha dan akuisisi saham perusahaan saham yang melebihi akumulasi aset Rp2,5 triliun yang dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia. Kualifikasi merger asing adalah kedua perusahaan memiliki afiliasi usaha di Indonesia atau satu perusahaan memiliki afiliasi di Indonesia sementara produk pihak lainnya dijual di Indonesia. Akuisisi ini berdampak langsung pada pasar Indonesia (Peraturan Komisi Nomor 10 Tahun 2011).
Tabel Merger 2011
Merger | Total Transaksi (Rp) | Presentase (%) Nilai Transaksi | Jumlah Merger | Presentase (%) Jumlah Merger |
Indonesia (domestik) | 4.626.622.628.600 | 6,57 | 16 | 59,26 |
Asing-Indonesia | 26.231.555.305.000 | 37,28 | 8 | 29,63 |
Asing-Asing | 39.511.908.761.835 | 56,15 | 3 | 11,12 |
Total | 70.370.086.695.435 | 100 | 27 | 100 |
Sumber: KPPU
Seperti diketahui, sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pada tanggal 20 Juli 2010 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (merger).
Substansi PP 57/2010 mengatur empat hal. Pertama, cara penilaian merger dan akuisisi yang menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kedua, batas nilai notifikasi atau pemberitahuan. Lalu, pengaturan mengenai konsultasi serta tata cara Pemberitahuan (post merger notification).
















