Syarat Batas Usia dan Magang Calon Advokat Dipersoalkan
Berita

Syarat Batas Usia dan Magang Calon Advokat Dipersoalkan

Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf g UU Advokat karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Jika merujuk pada KBBI, pengertian “terus menerus” berarti tidak berputus, tiada hentinya, dan berkesinambungan. Namun, menurutnya frasa ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi calon advokat yang magang. Sebab, calon advokat saat masa magang bisa saja dapat diberhentikan di kantor advokat sebelum masa dua tahun.

 

“Jika merujuk frasa ‘terus menerus’, calon advokat mengulang kembali masa magangnya dari awal untuk masa magang selama dua tahun yang mengakibatkan terhambatnya calon advokat untuk menjadi seorang advokat.” (Baca juga: Jumlah Peserta Lulus Ujian Advokat Peradi 2018 Meningkat dari Tahun Lalu)

 

Menurutnya, frasa ‘terus menerus’ seharusnya dapat diberi pengertian secara kumulatif, sehingga calon advokat tidak dirugikan akibat aturan ini. Artinya, calon advokat yang masa magangnya pindah dari satu kantor advokat ke kantor advokat lain masa waktunya dapat diperhitungkan secara kumulatif selama dua tahun dapat menjadi advokat. “Karena itu, frasa ‘terus menerus’ ini tidak memberi definisi yang jelas bagi calon advokat,” kata Fauzi.

 

Untuk itu, Fauzi meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf g dengan menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menilai pemohon agar memberi argumen yang lebih jelas lagi agar dapat meyakinkan para hakim. Dia mengingatkan mengenai batas minimal usia 25 tahun, tidak hanya advokat tetapi juga syarat calon jaksa dan hakim juga memiliki batas usia minimal 25 tahun.

 

“Jaksa dan hakim yang baru dilantik dan berumur 25 tahun hanya dapat menangani perkara yang ringan, tidak seperti advokat. Jadi, sebenarnya sudah sangat ringan sekali persyaratan untuk menjadi advokat,” kata Suhartoyo.

 

Ia mempertanyakan frasa “terus menerus” minta didefinisikan secara kumulatif atau dibatalkan secara keseluruhan? Jika permohonan ini berlanjut ke sidang selanjutnya, pemohon harus sudah siap mendapat bantahan dari pihak pemerintah dan para pihak terkait. “Ini nanti dapat diperbaiki lagi permohonannya,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait