Syarifuddin 'Gerah' Dikaitkan dengan Perkara Lain
Aktual

Syarifuddin 'Gerah' Dikaitkan dengan Perkara Lain

Fat
Bacaan 2 Menit
Syarifuddin 'Gerah' Dikaitkan dengan Perkara Lain
Hukumonline

Tersangka kasus suap, hakim non aktif Syarifuddin Umar merasa 'gerah'. Menurut dia, kasus suap yang melilitnya diperlebar oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. "Kok suap yang dituduhkan makin melebar, kok lari ke pembebasan Agusrin," katanya di Jakarta, Selasa (7/6).

 

Ia menegaskan, putusan terhada Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin beberapa waktu lalu sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Hingga hari ini ia tetap berkesimpulan bahwa Agusrin memang pantas dibebaskan dari jerat hukum. "Sampai hari ini saya tetap bertahan bahwa pemeriksaan Agusrin memang terbukti murni bebas. Ada CD pembelaannya, anda bisa ambil di kantor itu".

 

Hal yang sama juga dikatakan tersangka yang tertangkap tangan oleh KPK itu terhadap putusan-putusannya saat menjadi hakim di Makasar. Menurut Syarifuddin, kasus APBD Kabupaten Luwu tahun 2004 itu tak seluruh terdakwa bebas. Dari puluhan terdakwa, ada satu yakni Kabag Keuangan Kabupaten Luwu yang terbukti bersalah.

 

Pekan lalu, KPK menangkap tangan Syarifuddin yang diduga menerima suap Rp250 juta sebagai hasil penjualan harta debitor (budel). Seharusnya harta tersebut dijual untuk kepentingan pailit, tapi diubah oleh kurator bernama Puguh Wirawan menjadi aset non budel milik PT Sky Camping Indonesia yang dipailitkan pada 2006. 

 

Aset tersebut berupa dua bidang tanah di Bekasi senilai Rp16 miliar dan Rp19 miliar. KPK juga menangkap Puguh Wirawan di hari yang sama menangkap Syarifuddin. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin di bilangan Sunter Jakarta Utara, KPK menemukan uang Rp250 juta yang diduga sebagai suap dan sejumlah uang dengan mata uang asing.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info